Korupsi Dalam Hadits Nabi 2

Posted by By Truth Seekers On 07.16

 Selanjutnya, dalam perpektif fiqih Islam, fenomena korupsi yang terjadi selama ini setidaknya dapat dikategorikan ke dalam empat bentuk  : [1]

1. al-Risywah ( suap-menyuap ), contohnya seperti uang pelicin, Money Politics, dsb. Kasus ini merupakan salah satu pelanggaran yang sangat dikecam oleh Islam, sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw. :

( Sunan Tirmidzy no. 3019)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami, Ibnu Aby Dzi’b telah menceritakan kepada kami dari Haris bin ‘Abdurrahman dari Abi Salmah dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap dan disuap.

Risywah berarti suatu harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan motif untuk membatalkan suatu kebenaran atau membenarkan suatu kebathilan. [2] Dalam kosakata bahasa Indonesia, risywah adalah suap atau sogok. Kasus suap terjadi dari mulai skala terkecil hingga skala pemerintahan. Kegiatan suap-menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan orang-orang, entah itu untuk meraih pekerjaan, pemenangan hukum, hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan-pun tak lepas dari praktek suap-menyaup. Untuk memasukan anak ke sekolah bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi, tapi juga dibutuhkan uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia. Sunggu fenomena yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi mereka yang melakukan adalah orang yang mengeku muslim, padahal jelas-jelas Rasulullah sebagai teladan bagi muslim sangat mengecam keras praktek tersebut. Dalam skala pemerintahan, pelanggaran semacam ini dikenal dengan money politics.

Untuk Pejabat, Hadiah atau Suap ?


          Hibah dan hadiah pada dasarnya adalah sah, bahan dianjurkan oleh Rasulullah. Dalam suatu hadits Rasulullah disebutkan : 

حَدَّثَنَا خَلَفٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَغَرَ الصَّدْرِ


Khalaf telah menceritakan kepada kami, Abu Ma’syar telah menceritakan kepada kami, dari Sa’id dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: saling member hadiahlah, sesungguhna hadiah itu menghilangkan kedengkian hati.
( Musnad Ahmad no. 8882)

Namun, seiring dengan perkembangan fenomena yang ada, terutama dalam skala pemerintahan, tidak jarang hibah dan hadiah ini bergeser dari tujuan mulanya, manakala diawali dengan motif-motif tertentu. Diantaranya adalah mata rantai kepentingan yang saling merebut untuk bisa mendapatkan sesuatu. Pada titik ini, hadiah menjadi berailh menjadi  sesuatu yang sarat akan suap. Islam menutup semua celah perbuatan tercela seperti itu, sehingga pemberian hadiah kepada para pejabat pemerintah terjadi kekeburan motif, sehingga timbullah hukum yang berbeda. Lantas, bagaimana saja gambaran hadiah yang sah dan tidak di kalangan  pejabat ?

Setidaknya, para ulama telah menjelaskan batasan-batasan ini, diantaranya : [4]

1. Seorang pejabat, terlebih jabatan hukum, haram menerima hadiah dari orang yang sedang terkait perkara atau urusan, baik sudah terbiasa saling memberi sebelum menduduki jabatan itu atau tidak ( Ahmad bin Muhammad ar-Ramli VIII : 94 ).

2. Termasuk hadiah yang diharamkan bagi seorang pejabat ialah pemberian dari orang yang – meski – tidak terkait perkara atau urusan, terbiasa saling member jauh sebelum menjadi pejabat, namun setelah menjadi pejabat terjadi peningkatan volume hadiah dari kebiasaan sebelumnya (Ibnu Abidin IV : 34 ).

3. Seorang pejabat juga haram menerima hadiah dari seseorang yang jika bukan karena jabatannya, niscaya orang tersebut tidak akan memberikannya ( Ibnu Abidin V : 373).
Adapun pemberian hadiah yang bukan dari orang-orang yang selain disebutkan di atas, maka boleh saja diterima oleh pejabat bersangkutan, dengan pengandaian meskipun ia tidak menjadi pejabat ( rakyat biasa ) pun dia tetap menerima hadiah itu.




Dalam beberapa hadits dijelaskan tentang tindakan preventif tersebut,yakni larangan member hadiah pada pejabat.

Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda: jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu, hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku dan pendengaran telingaku “. 


(Sahih Bukhari no. 6464)


Alasan mendasar pelarangan Nabi di atas ialah karena kekuasaan, sebagaimana terlihat dalam ungkapan afalaa jalasa fi baiti ummihi .... dst.


         Bahkan Imam Bukhari membuat bab khusus yaitu " Babu Man lam yaqbal al-Hadiyah li-'illatin " ( Bab siapa saja yang tidak menerima hadiah karena ada motif tidak sehat). Dalam bab tersebut, Imam Bukhari menukil perkataan Umar bin 'Abdul Aziz :

كانت الهدية في زمن رسول الله هدية، واليوم رشوة
Pada zaman Rasulullah pemberian itu dinamakan Hadiah, maka zaman sekarang ini dinamakan risywah (suap)”. ( Sahih Bukhari, Juz 9, hlm. 51, Maktabah Syamilah)


2. al-Khianat ( Berkhianat / Penyalahgunaan Wewenang ), contohnya seperti :

1. Mark Up, yaitu penggelembungan atau menaikkan dengan beberapakali lipat harga barang atau suatu proyek pemerintah. Tujuannya agar selisih harga tersebut bisa masuk ke dalam kantong pribadi.
   
2. Kolusi, adalah kerja sama rahasia atau persekongkolan  untuk maksud tidak terpuji seperti untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
3. Nepotisme, Yaitu perilaku yg memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepad kerabat dekat atau kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.  

4. Penyalahgunaan uang dan fasilitas negara secara umum, dsb.

Secara prinsipil, semua bentuk korupsi memang termasuk pengkhianatan terhadap suatu kepercayaan. Pelanggaran semacam ini jelas-jelas sangat dikecam dalam Islam :

Surat Al-Anfal : 27

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Surat an-Nisa : 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

3. Ghulul ( penggelapan), yaitu menggelapkan uang negara demi menunjang motif pribadi. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ghulul berarti menyembunyikan / mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya ketika diserahi suatu pekerjaan. Penggelapan merupakan bagian dari al-khianat hanya saja ghulul secara khusus merujuk kepada penggelapan seorang yang diserahi pekerjaan / pejabat, seperti penggelapan pajak oleh petugas pajak, dsb. Pelanggaran ini juga dikecam oleh Islam :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُون

tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

(Al-Baqarah : 161)


4. al-Muksu ( pemerasan ), yaitu semacam pemerasan atau penarikan paksa dari pihak pemerintah yang lazim disebut upeti. Pemungutan upeti sendiri diharamkan dalam syari’at Islam. Rasulullah Saw. bersabda :

حدثنا مطلب بن شعيب الأزدي ثنا عبد الله بن صالح حدثني ابن لهيعة عن يزيد بن أبي حبيب عن أبي الخير قال سمعت رويفع بن ثابت قال : سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول : صاحب المكس في النار

Mathlab bin Syu’aib al-Azdary telah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi’ah telah menceritakan kepadaku, dari Yazid bin Abi Habib dari Abi al-Khair ia berkata: aku mendengar Ruwaifi’ bin Tsabit berkata: Nabi saw. bersabda: pemungut upeti akan masuk neraka

( Mu’jam al-Kabir li at-thabrany no. 4493)



[1] . Berdasarkan keputusan Bahtsul Masa’il ” Membangun Fiqih Anti Korupsi ” kerjasama P3M dan Partnership di Hotel Kaisar 1-4 Mei 2004. Lihat Membangun Fiqih Anti Korupsi, hlm. 217.
[2] . ‘Aun al-Ma’bud Syah Abu Daud.
[3] . Abdullah Jamaluddin, Ta’rib as-Siyasah, hlm. 50
[4] . Rofiqul A’la, ‘ Suap Dalam Perspektif Islam ‘ dalam P3M,  Korupsi di Negeri Kaum Beragama, hlm. 195

0 comments

Posting Komentar