Korupsi Dalam Hadits Nabi 1

Posted by By Truth Seekers On 07.07

Pengertian Korupsi

Secara etimologis, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus, dari kata kerja corrumpre yang berarti rusak atau hancur. Sedangkan secara terminologis, sebagaimana dalam Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no. 20 th. 2001 tentang pemberantasan tidak korupsi, yang dimaksud korupsi adalah ; pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua, setiap orang yang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[1]

Pemahaman korupsi sendiri mulai populer di barat pada permulaan abad ke-19, setela revolusi Prancis, Inggris dan Amerika, yaitu ketika prinsip pemisahan antara keuangan umum atau keuangan negara dan keuangan pribadi mulai diterapkan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai korupsi. [2]

Korupsi Dan Syari’at Islam

Setidaknya, landasan-landasan al-Qur’an dalam menetapkan hukum korupsi tertera dalam beberapa ayat berikut :

1. Surat Ali Imran : 161

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

2. Surat an-Nisa : 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

3. Surat Al-Baqarah : 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

4. Surat Al-Zukhruf : 65

فَاخْتَلَفَ الْأَحْزَابُ مِنْ بَيْنِهِمْ فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْ عَذَابِ يَوْمٍ أَلِيمٍ

Maka berselisihlah golongan-golongan (yang terdapat) di antara mereka, lalu kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang zalim Yakni siksaan hari yang pedih (kiamat).

5. Surat Al-Anfal : 27

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Demikianlah beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi landasan penetapan hukum keharaman korupsi. Syari’at Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam, di kalangan Ulama Ushul, konsep ini dikenal dengan Maqasshid Syari’ah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah hifdzul Mal (terpeliharanya harta) dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran. Sebagaimana dipopulerkan as-Syatiby, maqashid Syari’ah dirinci ke dalam tiga macam :

1. Dlaruriyyat ( primer )

2. Hajjiyat ( sekunder )

3. Tahsinyat ( tersier )

          Dalam kategori dlaruriyyat dikemukakan bahwa tujuan syari’at ialah menjaga lima hal :
a. Hifdz ad-Din ( agama )

b. Hifdz an-Nafs ( jiwa )

c. Hifdz an-Nasab ( keturunan )

d. Hifdz al-Mal ( harta )
e. Hifdz al-‘Aql ( akal/ fikiran ). [3]

Korupsi merupakan bentuk pelanggaran hifdzul mal yang tentunya bersebrangan dengan maqashid syari’ah. Islam mengkhendaki keharmonisan dan keselarasan dalam seluruh tatanan sosial, Islam menyatakan perang terhadap segala hal yang bisa merusak keharmonisan sosial, dalam berbagai aspek.

Dalam hal ini, Islam sangat menjunjung tinggi konsep milkiyyah ( kepemilikan ). Sesuatu yang telah menjadi milik sah seseoran atau suatu lembaga, tidak bisa berpindah kepemilikan kepada pihak lain, kecuali dengan melalui prosedur-prosedur tertentu yang diatur dalam syari’at Islam. Secara umum, semua prosedur yang memiliki legalitas dalam syari’at Islam terbagi kepada 3 kelompok besar :

1. Mu’awadlah (imbal-balik), contohnya seperti jual beli, akad sewa, hutang piutang, pinjam-meminjam, dsb.

2. Tabarru’ ( sukarela ), contohnya seperti hibah, hadiah, sedekah, wasiat, dsb.

3. Khallafiyyah ( proses penggantian) yang terdiri dari penggantian orang dari orang lainnya, seperti pewarisan orang yang meninggal kepada ahli warisnya, dan penggantian barang dari barang, seperti penggantian kerugian berupa barang atau uang atas tindak kejahahatan, dsb.

Dengan demikian, harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar, seperti mencuri, riba, menggasab, termasuk korupsi yang seluruhnya melanggar konsep kepemilikan. Inilah bentuk-bentuk memakan harta dengan cara yang bathil sebagaimana ditegaskan dalam surat al-baqarah : 188 :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

     Salah satu hadits populer yang bercerita tentang korupsi adalah sebagai berikut :

Sahih Muslim 3415

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمْنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ قَالَ وَمَا لَكَ قَالَ سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا قَالَ وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْه انْتَهَى

Abu Bakr bin Aby Syaibah telah menceritakan kepada kami, Waki’ bin Jarah telah menceritakan kepada kami, Isma’il bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Qais bin Aby Hazim dari ‘Addy bin ‘Amirah al-Kindy ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang aku serahi suatu pekerjaan, kemudian dia menyembunyikan dari kami (meskipun) sebuah jarum atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan ia pertanggungjawabkan kelak di hari kiamat. Kemudian ‘Addy bin ‘Amirah berkata: lalu seorang laki-laki berkulit hitam dari Anshar – dan sepertinya saya pernah melihatnya – berdiri sambil berkata: wahai Rasulullah, kalau demikian, saya akan menarik kembali tugas yang anda berikan kepada saya, Rasulullah balik bertanya: ada apa denganmu ?, ia menjawab: saya mendengar anda berkata begini dan begini, Rasulullah berkata :sekarang aku sampaikan barangsiapa yang aku serahi suatu pekerjaan, hendaklah ia kerjakan sedikit banyaknya, apa yang dibolehkan untuknya ia boleh mengambilnya dan apa yang memang dilarang, maka hendaklah ia menahan dirinya.

Takhrij :

Sunan Abu Daud no. 3110
Musnad Ahmad no. 17.056


Hadits di atas merupakan satu diantara sekian hadits Nabi yang menceritakan kasus ghulul. Terma ghulul sendiri dalam bahasa arab memiliki arti kalung besi ( thauqun min hadid ) dan kemudian dikonotasikan kepada pengkhianatan, kata Ghalla berarti akhana (berkhianat). [1] Dalam hadits di atas dijelaskan seperti apa perbuatan ghulul tersebut, yakni menyembunyikan / mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya ketika diserahi suatu pekerjaan. Dalam terma modern, ghulul dapat disamakan dengan korupsi, meskipun hanya merepresentasikan sebagian dari makna korupsi, karena sejatinya, korupsi dalam terminologis sekarang mencakup muatan makna pelanggaran yang beragam, semisal penggelapan ( ghulul ), Money Politics ( Risywah), pencurian ( sirqah), dsb. Korupsi sendiri merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. [2] Perilaku Pejabat publik, baik poltikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

bersambung ke bagian 2

End Notes :

[1] . ‘Aunul Ma’bud
[2] . KBBI

[1] . Amzulian Rifa’I, “ Praktik Korupsi Sstemis : Berdayakah hukum “, 5-6
[2] . Yunahar Ilyas, dkk., Korupsi dalam Perspektif Agama-Agama (Yogyakarta: LP3 UMY, 2004), ix
[3] . as-Syatiby, al-Muwafaqat, Juz. 1, hlm. 10, 15, Juz. 2, hlm. Hlm. 2

0 comments

Posting Komentar