Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan

Barbara Stowasser and Her Thoughts Concerning The Hadith



                    A.    Biography
Dr. Barbara Stowasser holds an M.A. in Middle Eastern studies from the University of California, Los Angeles and a Ph.D. (magna cum laude) in comparative semitics and Islamic studies from the University of Munster, Germany. She also studied at the Universities of Frankfurt, Erlangen, and Mainz in Germany, Ankara in Turkey, and the American University in Cairo. Dr. Stowasser has taught at Georgetown University since 1966. Most popular among her recent courses has been the two-semester senior seminar on Arabic culture, a one-semester course on the Islamic city, a graduate seminar on Qur’anic exegesis (tafsir), and a graduate seminar on women in the Qur’an. Previously she also taught courses on Arabic literature and Arab and Islamic history. At Georgetown, Dr. Stowasser developed and taught all the graduate courses on Qur’anic tafsir and introduced the study of Islam and gender into the curriculum.

Dr. Stowasser has been the recipient of many grants and fellowships, including those from the Fulbright Program, the Social Science Research Council, and the National Endowment for the Humanities. In 1998-1999 she served as President of the Middle East Studies Association of North America.

During the past several decades, Dr. Stowasser’s research and publications have focused on Islam and gender, which has made her one of the early pioneers on this topic in the West. Her best-known and most popular publication is Oxford University Press’s Women in the Qur’an, Traditions and Interpretation (1994), translated into Danish (Carsten Niebuhr Institute, University of Copenhagen, in their “modern classic” series, 2008). She also edited and contributed to a book on contemporary Islam titled The Islamic Impulse (1987, reprinted 1989), and co-edited and contributed to the volume Islamic Law and the Challenges of Modernity (2004). In addition, she wrote a monograph on classical Arabic philosophy of history, and composed several early pieces on Arabic linguistics. She has also published many invited book chapters and journal articles.

From 1980-1984 and from 1985-1991, Dr. Stowasser was Chair of the Department of Arabic (now the Department of Arabic and Islamic Studies, in Georgetown College). In addition to the 2010-2011 academic year, she has served as CCAS’s director from 1993-2003 and from 2006-2007." [1]

 

     B.     Barbara’s Thoughts Concerning Hadith
According to Barbara’s perspecitive, the Hadith is both a record of what Muhammad actually said and did and also a record of what his community in the first two centuries of Islamic history believed that he said and did. Thus, the Hadith has been called "a guide to understanding the historical Muhammad” as well as a guide to understanding the evolution of Muslim piety from the seventh to the ninth centuries[2]

The major point that underline Barbara’s definition of Hadits lies on both of Prophet’s Saying and deeds and the record of first two century of the Prophet’s paragon. At this point, Barbara didn’t make any significant diffrences between sunna and hadith, while some nomenclature of traditional Hadits Sciences (‘Ulum al-Hadith) had already make the diffrences between sunna as Prophet’s paragon include his saying, deeds, decision, and even his charasteristic of both morality (khuluqiyyah) and physical (khalqiyah), moreover all the historical journey, before and after revelation[3], and hadits as  the Prophet’s Paragon after revelation[4]. However, many muslim scholars also equalize both of the term as all of the Prophet’s Paragon.

Unlike the traditional scholars, those who dispose bothe of sunna and hadith in the non-historical purpose and understanding, the modern muslim scholars, like Fazlur Rahman, appears to introduce the new historical definition concerning sunna and hadith. On Fazlur Rahman’s view, the so-called hadits is a kind of the verbalization of the long-distance tradition based on the sunna, the living tradition based on the interpretation of The Prophet’s Paragon that took two centuries to be formalized on the books of hadith. The main chronologies of Rahman’s view can be seen below: 

Prophet’s Paragon

Companions Practice

Individual Interpretation
 

Opinio Generalis
 

Opinio Publica (Sunnah)
                                                                                   
Formalized Sunnah (Hadits).[5]

Handing on Fazlur Rahman, the main attention of Barbara’s thought of Hadits is the historical purpose of the Prophet’s Paragon, not about the authenticity, etc. The Rahman’s scheme above is what Barbara Stowasser called as “Hadith”. Otherwise, the works of Barbara would be based not only on the so-called books of hadits, but she put a lot of attention to the sirah book.


The Prophets Wives as Paragons of Virtue, and Precedent-Setting Models for All Women

                A.    Role of Prophet’s Wives: The Norm Setters
According to Barbara, A large segment of the Hadith depicts the Mothers of the Believers as models of piety and righteousness whose every act exemplifies their commitment to establish God's order on earth by personal example. Their battlefields are not the plains ofwar on which Muslim men fight against infidel armies but involve the struggle to implement and safeguard Islamic norms and values[6].

This process, then, involved a dynamic spiral of mutual reinforcement of its two constituent components; the principle of these women's righteousness on the one hand, and their function as categorical norm-setters on the other. Here, the Prophet's wives are depicted both as models and enforcers of the then newly imposed Qur'anic norms

               B.     Enforcers of Qur'anic Norms

It is reported, for instance, that A'isha ripped off the thin, transparent khimar("kerchief") her niece Hafsa wore in her presence; "she chastised her, reminded her of the modesty-verse of the 'Sura of the Light' (24:31), and clad her in a thick cloth" (Ibn Sa'd, Nisa', pp. 49-50). A'isha is said to have worn the "veil" in public at all times, even as a little girl before she had reached puberty (but after the Prophet had asked for her hand in marriage).

The Prophet's wives were scrupulous in hiding behind the bijab (enjoined upon them by the revelation of Sura 33:53) in the presence of individuals who did not belong to the "exempt groups" defined in Sura 33:55. A'isha, for instance, is said to have secluded herself (behind the screen) from Hasan and Husayn, the Prophet's grandchildren (Ibn Sa'd, Nisa', p. 50). She also hid behind the partition in the presence ofa blind man, Ishaq al-A'ma, saying that although he could not see her, she nevertheless could see him.

                 C.    The Mutual Love and Compassion Between Prophet’s Wives

The righteousness of Muhammad's wives, however, went beyond their role as precedent-setting exemplars of juridic norms. Barbara mentioned 

                               I.            The women called each other "sister" (Ibn Sa'd, Nisa', p. 78)
                            II.            Praised each other's uprightness, devotion, and charity (ibid., p. 73).
                         III.            When Zaynab bint Jahsh fell ill, it was Muhammad's other widows who nursed her, and when she had died, it was they who washed, embalmed, and shrouded her body (ibid., pp. 78-79).[7]

Finally, the Hadith emphasizes that the Prophet's wives' righteousness included profound knowledge of matters of the faith.        
       
              D.    Barbara’s Critique on Aisyah 

After mentioned the righteousness of Prophet’s wives as a norm setter briefly, Barbara goes on to said the exception. Accoring to her, the most notable exception to such righteous immobility on the part of the Mothers of the Believers is, of course, A'isha's well-established active involvement in public affairs after the Prophet's death, which culminated in the Battle of the Camel.

 A'isha's behavior was clearly outside of the norms reportedly observed by the Prophet's other widows. Here it is noteworthy, however, that the Hadith overall refrains from having others censure A'isha for her role in the "affair of the lie" or the Battle of the Camel. Instead it was she herself who is said to have regretted her part in these events most bitterly; reportedly, she passed her final days in selfrecrimination, sighing that she wished she had been "a grass, a leaf, a tree, a stone, a clump of mud ... not a thing remembered" (Ibn Sa'd, Nisa', pp. 51-52). [8]
 



Bibliography

‘Ajjaj al-Khatib, Muhammad. Ushul al-Hadits, ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu.  Beirut: Dar al-Fikr. 1967
Rakhmat, Jalaluddin.  Dahulukan Akhlak di atas Fiqih. Bandung: Mizan. 2002
Stowasser, Barbara. Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation. New York: Oxford University Press. 1994

 


[1].              Resumed From Center for Contemporary Arab Studies, www.sourcewatch, acessed 5 Mei 2013
[2].              Barbara Stowasser, Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, (New York: Oxford University Press, 1994), page 104
[3].              See ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu,  (Beirut: Dar al-Fikr, 1967), page 19
[4]               Ushul al-Hadits, ... page 27
[5].              See  Jalaluddin Rakhmat,  Dahulukan Akhlak di atas Fiqih, chapter “Dari Sunnah ke Hadits atau Sebaliknya ?”, (Mizan, Bandung, 2002) page 234.
[6] . Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 115
[7] .             Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 117
[8] . Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 117

Dahulukan Diplomasi di atas Demonstrasi: Pesan Nabi Tentang Interaksi Politik


          

  Di era pasca-reformasi, demonstrasi merupakan sebuah bentuk protes yang seakan telah menjadi common sense sebagai realitas politik. Tidak hanya mahasiswa yang seringkali diidentikan dengan aksi demo, berbagai elemen lain seperti buruh, perangkat pemerintah lokal, kaum guru, bahkan banyak elemen masyarakat lain yang tergolong – meminjam bahasa Marx –  proletar yang sudah bosan dengan perlawanan resisten menjadikan aksi demonstrasi sebagai ungkapan rasa kekecewaan mereka terhadap pemerintah.

Permasalahannya kemudian adalah label anarkisme yang semakin menemukan ruangnya dalam percaturan politik kita. Sebagai sebuah fenomena politik, - merujuk teori Robert Wolff – aksi demo yang anarkis berawal dari benturan (clash) antara otonomi moral individu masyarakat dan legitimasi wewenang negara. Pada tahap tertentu, benturan tersebut terakumulasi dan akhirnya melahirkan anarkisme dalam aksi demonstrasi. Salah satu momen politik yang beberapa minggu terakhir sempat menjadi sorotan berbagai media informasi adalah aksi demonstrasi anarkis yang dilakukan oleh ribuan perangkat desa di depan gedung DPR-RI (Jum’at/14/12/2012). Dengan peristiwa tersebut, label anarkisme semakin menemukan ruangnya dalam percaturan politik kita; bahwa ternyata tidak hanya demo mahasiswa yang seringkali berakhir anarkis, seakan tidak mau kalah, para elit pedesaan pun juga bisa mengakhiri demo dengan tembakan gas air mata dari kepolisian.

             Anarkisme yang telah membudaya seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Nilai kesantunan bangsa kembali dipertanyakan. Dalam hal ini, landasan moralitas menjadi penting untuk dibincangkan. Tulisan ini mencoba sedikit menyoroti fenomena demonstrasi dalam bingkai moralitas Islam, sebagai agama dengan jumlah pengikut terbanyak di Indonesia yang juga ikut membangun konstruksi moralitas bangsa Indonesia itu sendiri. Di sini secara khusus akan dipaparkan bagaimana teks hadits Nabi mencoba menjelaskan interaksi politik yang bermoral.
            Menurut Rasulullah saw., interaksi politik antara rakyat dan pemerintah harus berlandaskan nilai kesantunan. Penyelesaian anarkis yang memenangkan opini tertentu dengan kekuatan dan kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa suatu ketika para sahabat meminta pertimbangan Nabi terkait pemerintah yang tidak memenuhi kewajibannya namun terus menuntut haknya kepada masyarakat, Nabi menjawab: “tetap dengarkan dan ta’ati mereka, sesungguhnya mereka akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat sebagaimana kalian akan mempertanggungjawabkan apa yang kalian perbuat” (Sahih Muslim: 4344).

             Jawaban Nabi tersebut merupakan langkah elementer dalam menghadapi ketegangan politik. Betapa beliau tidak menginginkan terjadinya kerusuhan atau chaos dalam masalah pemerintahan yang tentunya akan menambah masalah krusial lainnya. Lantas, sampai kapan langkah elementer itu berlaku, menurut Nabi, batasan “mendengarkan” dan “menta’ati” adalah selama pemerintah tidak memerintahkan berbuat maksiat: mendengar dan ta’at (kepada pemimpin) adalah haq (keharusan) selama tidak diperintah berbuat maksiat. (Sahih Bukhari: 2735). Menurut Ibn Bathhal, alasan keta’atan kepada pemerintah harus tetap dijaga adalah karena yang dipertaruhkan adalah kepentingan kolektif (Syarah Sahih Bukhari: 5/126).

            Lantas, bagaimana seharusnya seorang warga negara menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah ?. Dalam hal ini Nabi lebih menganjurkan untuk melakukan diplomasi yang santun daripada demonstrasi brutal. Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dengan suatu perkara, maka jangan dilakukan secara terang-terangan, tapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima,memang begitu, jika tidak maka ia telah melaksanakan kewajibannya. (Musnad Ahmad: 14792). Demikianlah pesan-pesan Nabi terkait interaksi politik yang jika dirangkum, semuanya terwakili dalam satu kalimat saja; “interaksi politik yang santun”.

Oleh : Asep Nahrul M

Korupsi Dalam Hadits Nabi 3


Korupsi pada masa Nabi

Penyakit Korupsi sendiri telah muncul sejak Nabi saw. Secara umum, korupsi masa Nabi terbagi dua bagian : korupsi ghanimah dan non-ghanimah. Beberapa contoh kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. misalnya :


1. Kasus Korupsi Beludru Merah

Sunan Abu Daud no. 3457 :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abdul wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Khushaif telah menceritakan kepada kami, Miqsam (budak yang dimerdekakan ibn Abbas) telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Ayat ini ( maa kaana linabiyyin an Yaghulla ) diturunkan turun mengenai kasus beludru merah yang hilang ketika perang badar. Sebagian orang mengatakan: barangkali Rasulullah saw. mengambilnya,  maka Allah menurunkan ayat ini ( maa kaana linabiyyin an yaghulla … ) sampai akhir ayat.

2. Kasus Korupsi Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Sahih Bukhari no. 2845

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Aly bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata: Pada rombungan Rasulullah saw. terdapat seorang laki-laki yang bernama Karkarahyang mati di medan perang. Rasulullah saw bersabda: ia masuk neraka. Para sahabat bergegas pergi melihatnya, kemudian mereka mendapati mantel yang ia curi  dari ampasan perang.


3. Kasus Korupsi Manik-Manik

Sunan Ibnu Majah no. 2838

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ وَتَغَيَّرَتْ لَهُ وُجُوهُهُمْ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ زَيْدٌ فَالْتَمَسُوا فِي مَتَاعِهِ فَإِذَا خَرَزَاتٌ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami, al-Laits bin Sa’d telah memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Abi ‘Amrah dari Zaid bin Khalid al-Juhany ia berkata: seseorang dari dari Bany Asyja’ meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, lalu Rasulullah saw. bersabda: “ Shalatkanlah kawanm itu. Lalu terheran dan berubahlah wajah orang-orang karena perkataan tersebut. Tatkala Rasulullah melihathal tersebut, beliau bersabda: Sesungguhnya kawanmu telah melakukan ghulul dalam perang. Zaid mengatakan bahwa kemudian para sahabat memeriksa barang-barangnya, lalu ditemukan manic-manik (mutiara) milik orang Yahudi yang harganya di bawah dua dirham.  

4. Korupsi Berupa Pemberian Hadiah

Sahih Bukhari no. 6464.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda: jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu, hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku dan pendengaran telingaku “. 

Hal ini juga diperkuat dengan hadits Nabi lainnya yang menyatakan :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kam, Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bn Sa’id dari ‘Urwah bin Zubair dari Abi Humaid al-Sa’idy bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Hadiah ( yang diterima ) para pejabat adalah korupsi

Demikianlah beberapa contoh ragam kasus korupsi pada masa Rasulullah saw. yang secara umum terbagi dua ragam korupsi, ghanimah, seperti kasus beludru dan manic-manik dan non-ghanimah, yaitu kasus korupsi pemberian hadiah. Lantas Bagaimanakah tata cara Nabi menyelesaikan kasus ini ?

Penyelesaian Rasulullah Terhadap Kasus Korupsi

Dalam beberapa hadits Nabi, dapat kita temukan bagaimana penanganan langsung Rasulullah terhadap ghulul yang secara keseluruhan bersifat moralitas dan teologis. Diantaranya adalah :

1. Tertolaknya Sedekah Hasil korupsi

Sahih Muslim no. 329

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Sai’d bin Manshur, Qutaibah bin Sa’id, dan Abu Kamil al-Jahdary (dengan redaksi milik Sa’id), mereka berkata: Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb dari Mus’ab bin Sa’d, ia berkata: Abdullah bin Umar masuk ke rumah Ibn ‘Amir untuk menjenguknya karena sedang sakit. Ibn ‘Amir berkata: mengapa engkau tidak berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanku, hai Ibn Umar ?, Ibn Umar lalu berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “ shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan begitu juga shadaqah dari hasil ghulul (korupsi ).

2. Korupsi Menghalangi Masuk Surga

Sunan Tirmidzy no. 1497

حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepadaku, Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepadaku, dari Qatadah dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Tsauban ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal ; dosa besar, korupsi, dan hutang, maka ia akan masuk surga.


3. Melindungi koruptor sama dengan pelaku korupsi

Sunan Abu Daud no. 2341


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Muhammad bin Daud bin Suffyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami, ia berkata Sulaiman bin Musa Abu Daud  telah menceritakan kepada kami, ia berkata Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundab telah menceritakan kepada kami, Khubib bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku dari ayahnya, sulaiman bin Samurah dari Samurah bin Jundab ia berkata: amma ba’du .. Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang menyembunyikan koruptor, maka ia sama dengannya.


4. “ Memukul “ dan Membakar Harta Korupsinya

Sunan Abu Daud no.2340

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ

Muhammad bin ‘Auf telah menceritakan kepada kami, ia berkata Musa bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, ia berkata al-Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami, ia berkata Zuhair bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw., Abu Bakar dan ‘Umar membakar harta-benda orang yang korupsi dan memukulnya.

          Untuk hadits terakhir, para ulama hadits menilainya sebagai hadits dla’if, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad dari ‘Amr bin Syu’aib, yang dinilai ulama sebagai perawi yang dla’if.[1]

          Demikianlah diantara cara penyelesaian Rasulullah terhadap pelaku ghulul yang seluruhnya tidak ada tindakan fisik ( jika hadits nomer empat benar-benar dla’if ) melainkan lebih kepada hukuman moral-teologis saja.  

Hukuman Koruptor Dalam Bingkai Maqashid Syar’iyyah : Ikhtiar Membangun Fiqih Anti Korupsi

                Meskipun term korupsi dipadankan dengan ghulul, namun sebagaimana dijelaskan sebelumnya, terma korupsi memiliki muatan makna yang hanya tidak terbatas pada ghulul, hanya saja secara mayor memang lebih dekat dengan ghulul, namun perlu diingat bahwa ghulul hanyalah satu dari sekian bentuk korupsi. Jika dalam uraian sebelumnya terkait penyelesaian Nabi terhapad kasus ghulul, maka apakah solusi hukuman teologis-moralitas seperti di atas sudah cukup untuk menanggulangi kasus korupsi khususnya di negara kita ?. Bagaimana syari’at Islam menwarkan solusi terkait hukuman koruptor ?

          Telah jelas bahwa korupsi merupakan tindakan penilepan, pengkhianatan, dan kezaliman terhadap amanat rakyat. Secara totalitas tindak korupsi merupakan bentuk ma’shiyat / pelanggaran yang belum ada ketentuan yang tegas dari syari’at terkait hukumannya. Ia merupakan gabungan dari beberapa pelanggaran yang beragam ; pencurian, suap-menyuap, pengkhianatan, dsb. Dalam hal ini berlaku kaidah
من اتى معصية لا حد فيها ولا كفارة عزر
Barangsiapa yang melakukan ma’shiyat / pelanggaran yang belum ada ketentuan had atau kaffaratnya, maka ia dikenakan ta’zir ( hukuman ). [2]

Tindak pidana korupsi termasuk pidana ta’zir, dalam artian jenis hukum yang diberikan kepada koruptor diserahkan kepada yang berwenang dan harus mengacu pada Maqashid Syari’ah sehingga dapat memberi pelajaran kepada oran lain agar tidak berani melakukannya. Diantara bentuk-bentuk ta’zir adalah : [3]

1. Hukuman peringatan, ancaman, teguran, deraan atau pukulan.
2. Hukuman penjara
3. Hukuman penyaliban.
4. Hukuman mati.
5. Hukuman pengasingan.
6. Hukuman pencopotan jabatan.
7. Hukuman penyitaan harta dsb. 



[1] . Ibnu Qayyim Jauziyyah, Ta’liqaat Sunan Abi Daud, Mausu’ah Hadits Syarif.
[2] . As-Subky, al-Asybah wa Nadzhair , Juz. 1, hlm. 396
[3] . Imam Sayuthi Farid, ‘ Tinjauan Syari’at Islam Terhadap Praktik Korupsi ‘ dalam P3M,  Korupsi di Negeri Kaum Beragama, hlm. 171

”/

Mushaf Ali ?

Posted by Rhapsodia
POST-DATE | ADD COMMENTS
”/

Mitos Objektivitas

Posted by Rhapsodia
POST-DATE | ADD COMMENTS