,
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Hadits. Tampilkan semua postingan
Barbara Stowasser and Her Thoughts Concerning The Hadith
A.
Biography
Dr. Barbara
Stowasser holds an M.A. in Middle Eastern studies from the University of
California, Los Angeles and a Ph.D. (magna cum laude) in comparative semitics
and Islamic studies from the University of Munster, Germany. She also studied
at the Universities of Frankfurt, Erlangen, and Mainz in Germany, Ankara in
Turkey, and the American University in Cairo. Dr. Stowasser has taught at
Georgetown University since 1966. Most popular among her recent courses has
been the two-semester senior seminar on Arabic culture, a one-semester course
on the Islamic city, a graduate seminar on Qur’anic exegesis (tafsir), and a
graduate seminar on women in the Qur’an. Previously she also taught courses on
Arabic literature and Arab and Islamic history. At Georgetown, Dr. Stowasser
developed and taught all the graduate courses on Qur’anic tafsir and introduced
the study of Islam and gender into the curriculum.
Dr. Stowasser
has been the recipient of many grants and fellowships, including those from the
Fulbright Program, the Social Science Research Council,
and the National Endowment for the Humanities. In 1998-1999 she served as
President of the Middle East Studies
Association of North America.
During the past
several decades, Dr. Stowasser’s research and publications have focused on
Islam and gender, which has made her one of the early pioneers on this topic in
the West. Her best-known and most popular publication is Oxford University
Press’s Women in the Qur’an, Traditions and Interpretation (1994), translated
into Danish (Carsten Niebuhr Institute, University of Copenhagen, in their
“modern classic” series, 2008). She also edited and contributed to a book on
contemporary Islam titled The Islamic Impulse (1987, reprinted 1989), and
co-edited and contributed to the volume Islamic Law and the Challenges of
Modernity (2004). In addition, she wrote a monograph on classical Arabic
philosophy of history, and composed several early pieces on Arabic linguistics.
She has also published many invited book chapters and journal articles.
From 1980-1984
and from 1985-1991, Dr. Stowasser was Chair of the Department of Arabic (now
the Department of Arabic and Islamic Studies, in Georgetown College). In
addition to the 2010-2011 academic year, she has served as CCAS’s director from 1993-2003 and from
2006-2007." [1]
B.
Barbara’s Thoughts Concerning Hadith
According to Barbara’s perspecitive, the Hadith is both
a record of what Muhammad actually said and did and also a record of what his
community in the first two centuries of Islamic history believed that he said
and did. Thus, the Hadith has been called "a guide to understanding the
historical Muhammad” as well as a guide to understanding the evolution of
Muslim piety from the seventh to the ninth centuries[2].
The major point that underline Barbara’s definition of
Hadits lies on both of Prophet’s Saying and deeds and the record of first two
century of the Prophet’s paragon. At this point, Barbara didn’t make any
significant diffrences between sunna and hadith, while some
nomenclature of traditional Hadits Sciences (‘Ulum al-Hadith) had
already make the diffrences between sunna as Prophet’s paragon include
his saying, deeds, decision, and even his charasteristic of both morality (khuluqiyyah)
and physical (khalqiyah), moreover all the historical journey, before
and after revelation[3],
and hadits as the Prophet’s
Paragon after revelation[4].
However, many muslim scholars also equalize both of the term as all of the
Prophet’s Paragon.
Unlike the traditional scholars, those who dispose
bothe of sunna and hadith in the non-historical purpose and
understanding, the modern muslim scholars, like Fazlur Rahman, appears to
introduce the new historical definition concerning sunna and hadith. On
Fazlur Rahman’s view, the so-called hadits is a kind of the
verbalization of the long-distance tradition based on the sunna, the
living tradition based on the interpretation of The Prophet’s Paragon that took
two centuries to be formalized on the books of hadith. The main chronologies of
Rahman’s view can be seen below:
Prophet’s Paragon
Companions Practice
Individual Interpretation
Opinio
Generalis
Opinio Publica (Sunnah)
Formalized
Sunnah (Hadits).[5]
Handing on Fazlur Rahman, the main attention of
Barbara’s thought of Hadits is the historical purpose of the Prophet’s Paragon,
not about the authenticity, etc. The Rahman’s scheme above is what Barbara
Stowasser called as “Hadith”. Otherwise, the works of Barbara would be based not
only on the so-called books of hadits, but she put a lot of attention to
the sirah book.
The
Prophets Wives as Paragons of Virtue, and Precedent-Setting Models for All
Women
A.
Role of Prophet’s Wives: The Norm Setters
According to Barbara, A large segment of the Hadith
depicts the Mothers of the Believers as models of piety and righteousness whose
every act exemplifies their commitment to establish God's order on earth by
personal example. Their battlefields are not the plains ofwar on which Muslim
men fight against infidel armies but involve the struggle to implement and
safeguard Islamic norms and values[6].
This process, then, involved a dynamic spiral of mutual
reinforcement of its two constituent components; the principle of these women's
righteousness on the one hand, and their function as categorical norm-setters
on the other. Here, the Prophet's wives are depicted both as models and
enforcers of the then newly imposed Qur'anic norms
B.
Enforcers of Qur'anic Norms
It is reported, for instance, that A'isha ripped off
the thin, transparent khimar("kerchief") her niece Hafsa wore
in her presence; "she chastised her, reminded her of the modesty-verse of
the 'Sura of the Light' (24:31), and clad her in a thick cloth" (Ibn Sa'd,
Nisa', pp. 49-50). A'isha is said to have worn the "veil" in
public at all times, even as a little girl before she had reached puberty (but
after the Prophet had asked for her hand in marriage).
The Prophet's wives were scrupulous in hiding behind
the bijab (enjoined upon them by the revelation of Sura 33:53) in the
presence of individuals who did not belong to the "exempt groups"
defined in Sura 33:55. A'isha, for instance, is said to have secluded herself
(behind the screen) from Hasan and Husayn, the Prophet's grandchildren (Ibn
Sa'd, Nisa', p. 50). She also hid behind the partition in the presence
ofa blind man, Ishaq al-A'ma, saying that although he could not see her, she
nevertheless could see him.
C.
The Mutual Love and Compassion Between Prophet’s Wives
The righteousness of Muhammad's wives, however, went
beyond their role as precedent-setting exemplars of juridic norms. Barbara
mentioned
I.
The women called each other "sister" (Ibn
Sa'd, Nisa', p. 78)
II.
Praised each other's uprightness, devotion, and charity
(ibid., p. 73).
III.
When Zaynab bint Jahsh fell ill, it was Muhammad's other
widows who nursed her, and when she had died, it was they who washed, embalmed,
and shrouded her body (ibid., pp. 78-79).[7]
Finally, the Hadith emphasizes that the Prophet's
wives' righteousness included profound knowledge of matters of the faith.
D.
Barbara’s Critique on Aisyah
After mentioned the righteousness of Prophet’s wives as
a norm setter briefly, Barbara goes on to said the exception. Accoring to her,
the most notable exception to such righteous immobility on the part of the
Mothers of the Believers is, of course, A'isha's well-established active
involvement in public affairs after the Prophet's death, which culminated in
the Battle of the Camel.
A'isha's
behavior was clearly outside of the norms reportedly observed by the Prophet's
other widows. Here it is noteworthy, however, that the Hadith overall refrains
from having others censure A'isha for her role in the "affair of the
lie" or the Battle of the Camel. Instead it was she herself who is said to
have regretted her part in these events most bitterly; reportedly, she passed
her final days in selfrecrimination, sighing that she wished she had been
"a grass, a leaf, a tree, a stone, a clump of mud ... not a thing
remembered" (Ibn Sa'd, Nisa', pp. 51-52). [8]
Bibliography
‘Ajjaj
al-Khatib, Muhammad. Ushul al-Hadits, ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr. 1967
Rakhmat,
Jalaluddin. Dahulukan Akhlak di atas
Fiqih. Bandung: Mizan. 2002
Stowasser,
Barbara. Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation. New York: Oxford
University Press. 1994
[1]. Resumed From Center for Contemporary Arab Studies, www.sourcewatch, acessed 5 Mei
2013
[2]. Barbara Stowasser, Women in The
Qur’an, Tradition and Intepretation, (New York: Oxford University Press, 1994),
page 104
[3]. See ‘Ajjaj
al-Khatib, Ushul al-Hadits, ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1967), page 19
[4] Ushul
al-Hadits, ... page 27
[5]. See Jalaluddin Rakhmat, Dahulukan Akhlak di atas Fiqih, chapter
“Dari Sunnah ke Hadits atau Sebaliknya ?”, (Mizan, Bandung, 2002) page
234.
[6] . Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 115
[7] . Women in The
Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 117
[8] . Women in The Qur’an, Tradition and Intepretation, ...... page 117
Dahulukan Diplomasi di atas Demonstrasi: Pesan Nabi Tentang Interaksi Politik
Di era pasca-reformasi, demonstrasi merupakan sebuah bentuk protes yang seakan telah menjadi common sense sebagai realitas politik. Tidak hanya mahasiswa yang seringkali diidentikan dengan aksi demo, berbagai elemen lain seperti buruh, perangkat pemerintah lokal, kaum guru, bahkan banyak elemen masyarakat lain yang tergolong – meminjam bahasa Marx – proletar yang sudah bosan dengan perlawanan resisten menjadikan aksi demonstrasi sebagai ungkapan rasa kekecewaan mereka terhadap pemerintah.
Permasalahannya kemudian adalah label anarkisme yang semakin
menemukan ruangnya dalam percaturan politik kita. Sebagai sebuah fenomena
politik, - merujuk teori Robert Wolff – aksi demo yang anarkis berawal dari
benturan (clash) antara otonomi moral individu masyarakat dan legitimasi
wewenang negara. Pada tahap tertentu, benturan tersebut terakumulasi dan
akhirnya melahirkan anarkisme dalam aksi demonstrasi. Salah satu momen politik
yang beberapa minggu terakhir sempat menjadi sorotan berbagai media informasi
adalah aksi demonstrasi anarkis yang dilakukan oleh ribuan perangkat desa di
depan gedung DPR-RI (Jum’at/14/12/2012). Dengan peristiwa tersebut, label
anarkisme semakin menemukan ruangnya dalam percaturan politik kita; bahwa
ternyata tidak hanya demo mahasiswa yang seringkali berakhir anarkis, seakan
tidak mau kalah, para elit pedesaan pun juga bisa mengakhiri demo dengan tembakan
gas air mata dari kepolisian.
Anarkisme yang telah membudaya seharusnya
menjadi keprihatinan kita bersama. Nilai kesantunan bangsa kembali
dipertanyakan. Dalam hal ini, landasan moralitas menjadi penting untuk
dibincangkan. Tulisan ini mencoba sedikit menyoroti fenomena demonstrasi dalam
bingkai moralitas Islam, sebagai agama dengan jumlah pengikut terbanyak di
Indonesia yang juga ikut membangun konstruksi moralitas bangsa Indonesia itu
sendiri. Di sini secara khusus akan dipaparkan bagaimana teks hadits Nabi
mencoba menjelaskan interaksi politik yang bermoral.
Menurut Rasulullah
saw., interaksi politik antara rakyat dan pemerintah harus berlandaskan nilai
kesantunan. Penyelesaian anarkis yang memenangkan opini tertentu dengan
kekuatan dan kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam sebuah hadits
dijelaskan bahwa suatu ketika para sahabat meminta pertimbangan Nabi terkait
pemerintah yang tidak memenuhi kewajibannya namun terus menuntut haknya kepada
masyarakat, Nabi menjawab: “tetap dengarkan dan ta’ati mereka, sesungguhnya
mereka akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat sebagaimana kalian
akan mempertanggungjawabkan apa yang kalian perbuat” (Sahih Muslim: 4344).
Jawaban Nabi tersebut merupakan langkah
elementer dalam menghadapi ketegangan politik. Betapa beliau tidak menginginkan
terjadinya kerusuhan atau chaos dalam masalah pemerintahan yang tentunya
akan menambah masalah krusial lainnya. Lantas, sampai kapan langkah elementer
itu berlaku, menurut Nabi, batasan “mendengarkan” dan “menta’ati” adalah selama
pemerintah tidak memerintahkan berbuat maksiat: mendengar dan ta’at (kepada
pemimpin) adalah haq (keharusan) selama tidak diperintah berbuat maksiat. (Sahih
Bukhari: 2735). Menurut Ibn Bathhal, alasan keta’atan kepada pemerintah harus
tetap dijaga adalah karena yang dipertaruhkan adalah kepentingan kolektif
(Syarah Sahih Bukhari: 5/126).
Lantas, bagaimana
seharusnya seorang warga negara menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah ?.
Dalam hal ini Nabi lebih menganjurkan untuk melakukan diplomasi yang santun
daripada demonstrasi brutal. Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa
dengan suatu perkara, maka jangan dilakukan secara terang-terangan, tapi
gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima,memang begitu, jika
tidak maka ia telah melaksanakan kewajibannya. (Musnad Ahmad: 14792).
Demikianlah pesan-pesan Nabi terkait interaksi politik yang jika dirangkum,
semuanya terwakili dalam satu kalimat saja; “interaksi politik yang santun”.
Oleh : Asep Nahrul M
Korupsi Dalam Hadits Nabi 3
Korupsi pada masa Nabi
Penyakit
Korupsi sendiri telah muncul sejak Nabi saw. Secara umum, korupsi masa Nabi
terbagi dua bagian : korupsi ghanimah dan non-ghanimah. Beberapa
contoh kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. misalnya :
1.
Kasus Korupsi Beludru Merah
Sunan
Abu Daud no. 3457 :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ
مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَزَلَتْ هَذِهِ
الْآيَةُ
{ وَمَا كَانَ
لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ
يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ
يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Qutaybah
bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abdul wahid bin Ziyad telah
menceritakan kepada kami, Khushaif telah menceritakan kepada kami, Miqsam
(budak yang dimerdekakan ibn Abbas) telah menceritakan kepada kami, ia berkata:
Ibnu Abbas berkata: Ayat ini ( maa kaana linabiyyin an Yaghulla ) diturunkan
turun mengenai kasus beludru merah yang hilang ketika perang badar. Sebagian
orang mengatakan: barangkali Rasulullah saw. mengambilnya, maka Allah menurunkan ayat ini ( maa kaana
linabiyyin an yaghulla … ) sampai akhir ayat.
2. Kasus Korupsi Ghanimah (Harta Rampasan Perang)
Sahih
Bukhari no. 2845
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ
إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ
ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا
Aly bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah
menceritakan kepada kami, dari ‘Amr dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Abdullah
bin ‘Amr ia berkata: Pada rombungan Rasulullah saw. terdapat seorang laki-laki
yang bernama Karkarahyang mati di medan perang. Rasulullah saw bersabda: ia
masuk neraka. Para sahabat bergegas pergi melihatnya, kemudian mereka mendapati
mantel yang ia curi dari ampasan perang.
3. Kasus Korupsi Manik-Manik
Sunan
Ibnu Majah no. 2838
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ
أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ
قَالَ
تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ
وَتَغَيَّرَتْ لَهُ وُجُوهُهُمْ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ
قَالَ زَيْدٌ فَالْتَمَسُوا فِي مَتَاعِهِ فَإِذَا خَرَزَاتٌ مِنْ خَرَزِ
يَهُودَ مَا تُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ
Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami, al-Laits bin Sa’d
telah memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya
bin Hibban dari Abi ‘Amrah dari Zaid bin Khalid al-Juhany ia berkata: seseorang
dari dari Bany Asyja’ meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, lalu Rasulullah
saw. bersabda: “ Shalatkanlah kawanm itu. Lalu terheran dan berubahlah wajah
orang-orang karena perkataan tersebut. Tatkala Rasulullah melihathal tersebut,
beliau bersabda: Sesungguhnya kawanmu telah melakukan ghulul dalam perang. Zaid
mengatakan bahwa kemudian para sahabat memeriksa barang-barangnya, lalu
ditemukan manic-manik (mutiara) milik orang Yahudi yang harganya di bawah dua
dirham.
4. Korupsi Berupa Pemberian Hadiah
Sahih Bukhari no. 6464.
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا
عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ
قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ
إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ
أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي
اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا
جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا
يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا
لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ
حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي
وَسَمْعَ أُذُنِي
Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah
untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap
Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu
(Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda:
jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu,
hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan
tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah
seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari
apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan
berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan
kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau
ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang
mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan
menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran
diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya
dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek.
Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang
putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku
dan pendengaran telingaku “.
Hal ini juga diperkuat dengan hadits Nabi lainnya yang menyatakan :
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ
الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kam, Isma’il bin ‘Ayyasy telah
menceritakan kepada kami, dari Yahya bn Sa’id dari ‘Urwah bin Zubair dari Abi
Humaid al-Sa’idy bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Hadiah ( yang diterima ) para
pejabat adalah korupsi
Demikianlah
beberapa contoh ragam kasus korupsi pada masa Rasulullah saw. yang secara umum
terbagi dua ragam korupsi, ghanimah, seperti kasus beludru dan manic-manik dan
non-ghanimah, yaitu kasus korupsi pemberian hadiah. Lantas Bagaimanakah tata
cara Nabi menyelesaikan kasus ini ?
Penyelesaian
Rasulullah Terhadap Kasus Korupsi
Dalam beberapa hadits
Nabi, dapat kita temukan bagaimana penanganan langsung Rasulullah terhadap ghulul
yang secara keseluruhan bersifat moralitas dan teologis. Diantaranya adalah :
1. Tertolaknya Sedekah Hasil korupsi
Sahih
Muslim no. 329
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ
مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ
لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ
مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ
يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ
قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Sai’d bin Manshur, Qutaibah bin Sa’id, dan Abu Kamil al-Jahdary (dengan
redaksi milik Sa’id), mereka berkata: Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepada
kami dari Simak bin Harb dari Mus’ab bin Sa’d, ia berkata: Abdullah bin Umar
masuk ke rumah Ibn ‘Amir untuk menjenguknya karena sedang sakit. Ibn ‘Amir
berkata: mengapa engkau tidak berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanku, hai Ibn
Umar ?, Ibn Umar lalu berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw.
bersabda: “ shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan begitu juga
shadaqah dari hasil ghulul (korupsi ).
2. Korupsi Menghalangi Masuk Surga
Sunan Tirmidzy no. 1497
حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ
ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ
وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepadaku, Abu ‘Awwanah telah
menceritakan kepadaku, dari Qatadah dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Tsauban ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan
terbebas dari tiga hal ; dosa besar, korupsi, dan hutang, maka ia akan masuk
surga.
3. Melindungi koruptor sama dengan pelaku korupsi
Sunan Abu Daud no. 2341
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ
بْنِ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ
بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ
جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَكَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ
مِثْلُهُ
Muhammad bin Daud bin
Suffyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Hassan telah
menceritakan kepada kami, ia berkata Sulaiman bin Musa Abu Daud telah menceritakan kepada kami, ia berkata
Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundab telah menceritakan kepada kami, Khubib
bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku dari ayahnya, sulaiman bin Samurah
dari Samurah bin Jundab ia berkata: amma ba’du .. Rasulullah saw. bersabda:
barangsiapa yang menyembunyikan koruptor, maka ia sama dengannya.
4. “ Memukul “ dan Membakar Harta Korupsinya
Sunan Abu Daud no.2340
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ
قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ
قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ
وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ
Muhammad bin ‘Auf telah
menceritakan kepada kami, ia berkata Musa bin Ayyub telah menceritakan kepada
kami, ia berkata al-Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami, ia berkata
Zuhair bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw., Abu Bakar dan ‘Umar membakar
harta-benda orang yang korupsi dan memukulnya.
Untuk
hadits terakhir, para ulama hadits menilainya sebagai hadits dla’if, karena
dalam rangkaian sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad dari ‘Amr bin Syu’aib,
yang dinilai ulama sebagai perawi yang dla’if.[1]
Demikianlah
diantara cara penyelesaian Rasulullah terhadap pelaku ghulul yang
seluruhnya tidak ada tindakan fisik ( jika hadits nomer empat benar-benar
dla’if ) melainkan lebih kepada hukuman moral-teologis saja.
Hukuman Koruptor Dalam Bingkai Maqashid
Syar’iyyah : Ikhtiar Membangun Fiqih Anti Korupsi
Meskipun term korupsi dipadankan dengan ghulul, namun sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, terma korupsi memiliki muatan makna yang hanya tidak
terbatas pada ghulul, hanya saja secara mayor memang lebih dekat dengan ghulul,
namun perlu diingat bahwa ghulul hanyalah satu dari sekian bentuk
korupsi. Jika dalam uraian sebelumnya terkait penyelesaian Nabi terhapad kasus ghulul,
maka apakah solusi hukuman teologis-moralitas seperti di atas sudah cukup
untuk menanggulangi kasus korupsi khususnya di negara kita ?. Bagaimana
syari’at Islam menwarkan solusi terkait hukuman koruptor ?
Telah jelas bahwa korupsi
merupakan tindakan penilepan, pengkhianatan, dan kezaliman terhadap amanat
rakyat. Secara totalitas tindak korupsi merupakan bentuk ma’shiyat /
pelanggaran yang belum ada ketentuan yang tegas dari syari’at terkait
hukumannya. Ia merupakan gabungan dari beberapa pelanggaran yang beragam ;
pencurian, suap-menyuap, pengkhianatan, dsb. Dalam hal ini berlaku kaidah
من اتى معصية لا حد فيها ولا كفارة عزر
Barangsiapa yang melakukan ma’shiyat
/ pelanggaran yang belum ada ketentuan had atau kaffaratnya, maka ia dikenakan
ta’zir ( hukuman ). [2]
Tindak pidana korupsi termasuk
pidana ta’zir, dalam artian jenis hukum yang diberikan kepada koruptor
diserahkan kepada yang berwenang dan harus mengacu pada Maqashid Syari’ah sehingga
dapat memberi pelajaran kepada oran lain agar tidak berani melakukannya. Diantara bentuk-bentuk ta’zir adalah : [3]
1. Hukuman peringatan, ancaman, teguran, deraan atau pukulan.
2. Hukuman penjara
3. Hukuman penyaliban.
4. Hukuman mati.
5. Hukuman pengasingan.
6. Hukuman pencopotan jabatan.
7. Hukuman penyitaan harta dsb.
Demo UIN
Categories
- Artica (9)
- English (4)
- Filsafat (6)
- Forstudia (1)
- Free Danger (8)
- Free Market Music (3)
- Islam Kontemporer (2)
- Kajian Hadits (6)
- Pesantren (3)
- Phenomenon (1)
- Studi Qur'an-Hadits (14)
- المادة العربية (4)
