Studi Sahih Bukhari

Posted by By Truth Seekers On 09.42



A. Selayang Pandang Al-Bukhari

Al-Bukhari merupakan ulama besar yang sangat masyhur dan tiada bandingannya dalam bidang hadits. Nama lengkapnya ialah al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari. Ia terlahir di Bukhara pada hari Jum’at 13 Syawal 194 H dan meninggal pada 30 Ramadhan 256 H di usianya yang ke-62.

Ia mulai mempelajari dan menghafal hadits ketika usianya kurang dari sepuluh tahun. Pada usia sebelas tahun ia telah mampu mengoreksi kesalahan sanad hadits, dan masuk usia enambelas ia telah hafal beberapa kitab hadits, seperti karya Ibn al-Mubarak dan Waqi’. Di usia ini pula ia menunaikan ibadah haji. Banyak kota yang ia singgahi untuk mempelajari hadits seusainya menetap di Makkah selama empat tahun. Diantaranya ialah Madinah, Khurasan, Syam, Mesir, Syiria, Kufah, Baghdad, Bashrah. Di kota-kota inilah ia menekuni hadits hingga ia sempat menghafal 100.000 hadits shahih dan 200.000 yang tidak shahih. Ia pun telah merampungkan sebuah karya agungnya Qadlaya as-Shahabat wa at-Tabi’in di usia remajanya, 18 tahun.

Banyak dari kalangan ulama yang mengakui kealimannya. Sebut saja Ibnu Khuzaimah (wafat 311 H) seorang ahli hadits berkomentar, “ Saya tidak tahu jikalau ada orang yang paling alim dengan hadits Rasulullah selain al-Imam al-Bukhari”. Selain itu, ahli hadits lain yang kita kenal yaitu Imam Muslim ibn al-Hajjaj (204-261 H) pun pernah mengunjunginya dan berkata “Biarkanlah aku cium dua kakimu wahai guru dari segala guru dan tokoh dari segala ahli hadits”.[1]

Tak cukup dengan dua statement tersebut. Ketika ia berada di Baghdad, namanya cukup naik daun di tengah-tengah ahli hadits negeri ini. Sampai-sampai para ulama ahli hadits pun ingin membuktikan kemampuan si pendatang ini. Alhasil diadakanlah sebuah pertemuan yang telah direncanakan. Sebanyak seratus hadits yang telah dicampur aduk baik sanad ataupun matannya diajukan kepada imam al-Bukhari untuk disusun kembali seperti sediakala. Dengan tanpa ragu ia pun mengoreksi dan kemudian menyusunnya kembali dengan tanpa salah sedikitpun. Terkagum dan terheranlah seluruh hadirin di majlis.

Setelah ia mendapatkan banyak hadits di berbagai negara kunjungannya, ia kembali ke bumi kelahirannya, Bukhara. Tak lama setelah itu, sang imam yang terkenal pemalu, pemberani dan dermawan ini diminta gubernurnya (Khalid bin Ahmad) untuk mengajari anak-anaknya di rumahnya. Namun ia menawar untuk mengajarinya di rumahnya sendiri. Rupanya hal ini menyinggung hati sang gubernur. Dengan berang ia diusir dan ia pun terpaksa pindah ke kampung tetangga yang tak jauh dari Samarkand. Di sana ia berdomosili hingga wafatnya pada malam Idul Fitri 256 H di usianya yang ke-62.

Ketekunan, ketelitian dan kecerdasannya dalam mencari, menghafal, menyeleksi hadits dan ditambah dengan banyak menulis kitab membuatnya dikenang di kalangan ahli hadits hingga mendapat gelar amin al-mu’minin fi al-hadits. Ulama lain pun banyak yang meriwayatkan hadits darinya, diantaranya imam Muslim ibn al-Hajjaj, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Ibn abi Dawud.

Salah seorang ahli hadits terkemuka, Ibnu, mengatakan bahwa jumlah hadits di dalamnya sebanyak 7275 termasuk hadits yang berulang-ulang. Para ahli hadits banyak yang menaruh perhatian dan serta mensyarahnya. Diantaranya ialah :

1.      Fath al-Bari karangan Ibn Hajar al-Asqalani,
2.      Irsyad al-Sary oleh Syihabuddin al-Qasthalani  
3.      Umdhat al-Qari oleh Bahruddin al-Aini, dll

Di samping para ulama yang mensyarahi dari kitabnya, ada pula yang meringkasnya menjadi mukhtashar, seperti kitab at-Tadrij as-Shahih oleh Husein ibn al-Mubarak. Dalam bidang lain, yaitu bidang tafsir, ia menulis kitab at-Tafsir al-Kabir dan dalam sejarah ia menulis at-Tarikh al-Kabir.
  

B.  Kitab Sahih Bukhari

1.     Judul Kitab

Penyusunan Kitab ini merupakan saran dari salah seorang guru Imam Bukhari, Ishaq Ibnu Ruhawaih. Diceritakan bahwa beliau pernah berwasiat kepada al-Bukhari “ Hendaklah engkau menyusun sebuah kitab yang khusus berisi sunnah Rasul yang sahih ”.[2] Judul lengkap Kitab yang akan kita kaji ini adalah al-Jami’ as-Sahih al-musnad min Haditsi Rasulillah Shallallahu ‘Alayhi Wasallama wa Sunanihi wa Ayyamihi, yang lebih dikenal dengan nama Sahih Bukhari.

Menurut ‘Ajjaj Khatib, yang dimaksud dengan al-Jami’ dalam judul di atas adalah dalam kitab tersebut termuat hadits-hadits tentang hukum, keutamaan amal, sejarah dan kabar yang akan datang, etika pergaulan, dst. kata as-Sahih dimaksudkan bahwa dalam kitab tersebut tidak dimasukan hadits-hadits yang dla’if, sebagaimana pengakuannya sendiri “ aku tidak memasukkan dalam kitab al-jami’ ini kecuali hadits yang sahih “. Sedangkan kata ­al-Musnad mengandung arti bahwa tujuan utama al-Bukhari adalah men-takhrij hadits-hadits yang sanadnya tersambung sampai kepada Sahabat sampai Rasulllah, yang terdiri dari perkataan, perbuatan, atau taqrir (ketetapan). Jika terdapat hal-hal yang lainnya, maka itu hanya sekedar penyokong atau sebatas pembanding saja, bukan data primer yang dimaksudkan. [3]

2.     Sistematika Kitab Sahih Bukhari

Dalam hal penulisan kitab hadits dikenal adanya empat macam sistematika :
1. Sistematika Kitab Sahih dan Sunan, yaitu kitab yang disusun menjadi beberapa kitab, dan tiap kitab dibagi menjadi beberapa bab.


2. Sistematika Kitab Musnad, yaitu kitab yang disusun berdasarkan nama periwayat pertama yang menerima hadits dari Rasulullah.


3.  Sistematika berdasarkan lima bagian-bagian tertentu, yang berisi perintah, larangan, khabar, ibadah dan af’al secara umum.


4. Sistematika Kamus.[4]

Kitab Sahih Bukhari memakai sistematika pertama. Di dalamnya terdapat 97 kitab dan 4550 bab, dimulai dengan Bab Bad’il Wahy, disusul dengan Kitab al-Iman, al-‘Ilmu, dan seterusnya dengan jumlah hadits secara keseluruhan 7275 buah termasuk yang diulang, atau sebanyak 4000 buah hadits tanpa pengulangan. Semua hadits yang tercantum dalam Sahih bukhari merupakan hasil seleksi ketat al-bukhari dari 600.000 buah hadits yang beliau lakukan selama 16 tahun. 

Perlu diketahui bahwa dalam Sahih Bukhari ini terdapat sejumlah Kitab yang tidak memuat Bab, ada pula sejumlah bab yang memuat banyak hadits tetapi ada pula yang berisi hanya beberapa hadits saja. Bahkan ada pula bab yang hanya berisi ayat-ayat al-Qur’an tanpa disertai hadits, bahkan ada pula yang kosong tanpa isi.[5]

Contoh salah satu hadits dalam Kitab Sahih Bukhari :



حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
              
Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab  telah menceritakan kepada kami, Malik  telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim dari alqamah bin Waqqash dari Umar bin Khattab,  ia berkata : RasulullahSaw. Bersabda : “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”

( Sahih Bukhari, Kitab Bad’I al-Wahy, Bab Kayfa Kana Bad’u al-Wahy ila Rasulillah)

3.     Kriteria Kesahihan Hadits Perspekti Al-Bukhari

Ulama hadits bersepakat bahwa sebuah hadits dinilai sahih jika memenuhi berbagai kriteria berikut ini :

a.      Sanad Tersambung

b.      Periwayat bersifat adil

c.       Periwayat bersifat dlabit

d.      Terhindar dari kecacatan / ‘illat

e.      Terbebas dari kejanggalan / syudzuz

Dalam perspektif al-Bukhari, suatu hadits dinyatakan sahih bila dalam persambungan sanad benar-benar ditandai dengan pertemuan langsung antara guru dan murid.[6] Dalam kriterianya, kesezamanan ( mu’asharah ) antara guru dan murid saja tidak cukup, tetapi mengharuskan adanya pertemuan antara keduanya meskipun hanya sekali. Dari sinilah, para ulama mengatakan bahwa al-Bukhari memiliki dua syarat, yaitu :

a.      Mu’asharah, yaitu antara guru dan murid harus sezaman.

b.      Al-Liqa, yaitu pertamuan antara keduanya.

Berbeda halnya dengan Muslim yang mensyaratkan mu’asharah saja. Syarat al-Liqa merupakan syarat penguat ( ziyadah tasyaddud ) yang diterapkan  al-Bukhari. Ia hanya akan menerima hadits yang perawinya menjelaskan bahwa ia telah mendengar hadits itu dari sumbernya.  Oleh karena syaratnya yang ketat inilah, mayoritas Ulama klasik ataupun modern mengklaim Sahih Bukhari sebagai kitab hadits tersahih. [7]

Dari hadits penelitian oleh dua orang ulama abad keenam hijriyah bernama Hazami da al-Maqdisi tentang criteria hadits sahih menuruy al-Bukhari disimpulkan bahwa ia hanya menuliskan hadits dari periwayatan kelompok tingkat pertama dan sedikit dari tingkat kedua. Periwayat yang dimaksud adalah yang memiliki sifat adil, kuat hafalan, teliti, jujur dan lama berguru.

Kesimpulan tersebut diperoleh dari penelitian murid-murid Az-Zuhri, yang terbagi menjadi lima tingkatan :

1.      Periwayat yang adil, kuat hafalan, teliti, jujur dan lama berguru kepada az-Zuhri.
2.      Periwayat yang adil, kuat hafalan, teliti, jujur dan tidak lama berguru kepada az-Zuhri.
3.      Periwayat yang berada di bawah tingkat kedua.
4.      Periwayat yang majruh.
5.      Periwayat yang lemah. [8]

Berdasarkan beberapa informasi di atas, al-Bukhari menyeleksi perawi dengan kapabilitas paling tinggi dalam hal sifat atau tingkat keilmuannya.

       4. Menimbang Kitab Sahih Bukhari

Kitab Paling Otoritatif Setelah al-Qur’an

Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi (631-676), seorang pakar hadits dari daerah Syam berkata dalam muqaddimah Syarah Muslim “ Para Ulama rahimahullah telah bersepakat bahwa kitab paling sahih setelah al-Qur’an yang mulia adalah as-Sahihiain (sahih Bukhari dan Sahih Muslim). Umat islam telah menerima hal ini. Kitab Sahih Bukhari merupakan yang paling sahih diantara keduanya, dan mengandung wawasan paling kompleks di dalamnya.”[9] Dan masih banyak penegasan Ulama lainnya seputar kredibilitas as-Sahihain, yang secara garis besar semuanya setuju bahwa keduanya merupakan kitab tersahih kedua setelah Al-Qur’an. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menempatkan mana yang paling sahih diantara keduanya.[10]

Bagi mereka yang mengunggulkan Sahih Bukhari di atas Sahih Muslim, alasan utamanya ialah dalam aspek transmisi hadits. Dalam kriteria Bukhari, suatu hadits dinilai sahih jika dalam persambungan sanad ditandai dengan pertemuan langsung antara guru dan murid, tidak cukup hanya sebatas Mu’asharah ( sezaman antara guru dan murid). Lain halnya dengan Muslim, dalam kriterianya, guru dan murid dihukumi ittishal (tersambung) meskipun hanya dengan lafadzh سمعت  (saya mendengar), tolok ukur utamanya adalah guru dan murid hidup semasa ( mu’asharah), meskipun pertemuan antara keduanya belum dapat dipastikan.[11]

Secara konklusif, dalam ranah kajian ilmu hadits, Sahih Bukhari menempati peringkat pertama sebagai kitab hadits ter-sahih. Inilah mainstream yang berkembang di kalangan Jumhur (mayoritas) Ulama. Bahkan Ibnu Hajar al-‘Asqalany meriwayatkan bahwa  Syekh Jamaluddin Yusuf bin Musa al-Halaby pernah berkata “ barangsiapa yang mengkritik / mendebat Kitab Bukhari, maka ia telah menjadi orang zindiq (ateis) “.[12]

Kritik Seputar Bukhari dan Kitab Sahihnya.

Sebagaimana dinyatakan di muka bahwa Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa Sahih Bukhari merupakan kitab tersahih kedua setelah Al-Qur’an bersama Sahih Muslim. Namun meskipun begitu, terlepas dari vonis ekstrim Syekh Jamaluddin di atas, sebagai sebuah “ korpus terbuka “, kitab ini tidak lepas dari kritikan. Kritikan ini sebagian besar mengarah kepada sisi historis al-bukhari dan penyusunan kitabnya serta menyangkut rijal yang ditulis Al-Bukhari dalam sahih-nya.

 I. Perseteruan Bukhari dengan Al-Dzahili

Menurut sebagian huffadzh dan ahli tarajum (penulis biografi),  disebutkan bahwa Bukhari dianggap mempunyai keyakinan bahwa al-Qur’an adalah makhluk, bahkan sebagian menuturkan bahwa ia diusir oleh penduduk Naisabur karena perkataannya itu. Sehubungan dengan vonis al-Dzahily, tokoh Ulama Naisabur saat itu, sekaligus merupakan guru al-Bukhari.

 Tersebut dalam Mukhtashar Tarikh Dimasyqi  Bahwa Imam Muslim berkata “ ketika Bukhari datang ke Naisabur, aku tidak melihat seorang ‘alim atau wali yang diperlakukan sama seperti Muhammad bin Ismail oleh penduduk Naisabur. Muhammad Yahya al-Dzahili berkata di majelisnya ‘ barang siapa yang besok hendak menemui Muhammad bin Isma’il, maka hendaklah ia ke sana, aku pun juga hendak menemuinya. Maka al-Dzahili dan mayoritas penduduk Naisabur pun datang menemuinya. Al-Dzahili berkata:  ‘ janganlah kalian menenyakan kepadanya masalah ilmu kalam !, karena jika ia menjawab berbeda dengan keyakinan kita, maka akan timbul fitnah antara kita dengannya ‘. Maka orang-orang pun ramai berdesakan menemui Bukhari, sehingga semua rumah tingkat pun telah terisi penuh. Lalu di hari kedua atau ketiga, seseorang bertanya kepadanya tentang lafadz Al-Qur’an, Bukhari menjawab: ‘ perbuatan ( af’al ) kita adalah makhluk, dan perkataan ( alfzdzh) kita merupakan bagian dari perbuatan kita. Maka terjadilah perbedaan pendapat di antara orang-orang. Ada yang berpendapat bahwa pelafalan / bacaan al-Qur’an (lafdzhiyyun bil Qur’an) termasuk makhluk “.[13]

Dari riwayat lain dari al-A’masy berkata bahwa Muhammad Yahya al-Dzahili berkata “ ingatlah, barang siapa yang mendatangi majlis al-bukhari maka janganlah ia mendatangi majlis kami, sesungguhnya mereka (penduduk ahli Baghdad) telah menulis kabar kepada kami bahwa ia ( Bukhari ) telah berbicara seputar al-Lafdzh, kami mencegahnya, namun ia tidak kunjung berhenti. Janganlah kalian mendekatinya, barangsiapa yang mendekatinya maka janganlah ia mendekati kami”, maka setelah itu al-bukhari menetap di sini (Naisabur) beberapa saat, kemudian pergi ke Bukhara.[14]

Namun hal ini diverifikasi dalam riwayat lain dari al-Khaffaf dinyatakan bahwa suatu ketika Muhammad bin Nasr al-Marwadzi berkata “ Aku mendengar Bukhari berkata ‘ barang siapa yang menuduh bahwa aku berkata lafdzhiyyun bil Qur’ani Makhluqun (pelafalan al-Qur’an termasuk makhluk), maka ia adalah pembohong besar, sesungguhnya aku tidak mengatakan demikian, aku hanya berkata bahwa perbuatan manusia adalah makhluk.[15] Dan masih banyak riwayat-riwayat lainnya yang bertutur tentang polemik ini yang tercantum dalam beberapa kitab Tarikh.

II. Kritik Seputar Konten Kitab Sahih Bukhari

  Ibnu Hajar dalam muqaddimah Fathul Bari secara khusus menjelaskan beberapa polemik terkait hadits-hadits yang dianggap kontroversial yang terdapat dalam Sahih Bukhari dalam satu fasal tersendiri, yaitu fasal ke 8 tentang hadits-hadits yang dikritisi oleh ad-Daruquthny dan beberapa kritikus terkenal lainnya pada masa itu. Dalam fasal ini, Ibnu Hajar menjelaskan secara rinci hadits-hadits kontroversial tersebut.

Ibnu Hajar menyebutkan terdapat 110 hadits musnad dalam Sahih Bukhari yang di dalamnya terdapat kecacatan (illat), diantaranya terdapat hadits yang disepakati Muslim dalam takhrij- nya yang berjumlah 32. Diantaranya juga terdapat hadits yang hanya ditakhrij oleh Bukhari yang berjumlah 78 hadits. [16]

Dalam menjawab kemusykilan ini, Ibnu hajar memberikan sebuah jawaban. Ia menegaskan “ Tidak ada masalah ketika kita mengedepankan as-Sahihain di atas kitab lainnya kepada orang-orang pada masa itu ataupun setelahnya yang merupakan ahli dalam bidang penelitian hadits sahih dan ‘illat. Mereka semua sepakat bahwa Ali bin al-Madiny merupakan yang paling ‘alim di zamannya dalam masalah ‘illat hadits. Al-Bukhari sendiri mengambil hadits darinya. Kemudian Yahya al-Dzahily yang merupakan pakar ‘ilat hadits al-Zuhri merupakan guru dari as-Syaikhani (Bukhari-Muslim). Jika telah diketahui bahwa keduanya tidak mentakhrij selain hadits yang tidak mengandung ‘illat, atau hadits yang mengandung ‘illat namun ‘illat tersebut tidak berpengaruh menurut keduanya, maka secara global polemik ini sudah teratasi “.[17]

Kritik ad-Daruquthny ini juga disanggah oleh Ibnu Hajar, bahwa setelah diadakan penelitian, semua hadits yang dikatakannya sebagai hadits mu’allaq dan munqhati’, ternyata semuanya marfu’ dan muttashil. Hanya saja perlu diketahui bahwa Bukhari sering mengulang beberapa hadits, memenggal dan meringkasnya dalam beberapa bab yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan judul bab tertentu. Hal ini ia lakukan karena adanya kebutuhan tertentu yang terdapat pada sanad atau matan hadits tersebut.[18] 

Salah satu contoh hadits yang dikritik para Ulama dalam Sahih Bukhari adalah hadits Aisyah mengenai tersihirnya Nabi Saw. :

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُحِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِنَّهُ لَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا فَعَلَهُ

Artinya : Abu Ubaidah bin Isma’il telah menceritakan kepada kami, Abu Usamah telah menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: “ Nabi Saw. pernah disihir, sehingga beliau selalu mengigau, ia merasa telah melakukan sesuatu, padahal sebenarnya ia tidak melakukannya..

            Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari dalam tujuh tempat dengan menggunakan sanad dan matan yang berlainan, yaitu pada nomor 276, 334, 221, 232, 235, 479 dan 197. Menerima hadits ini akan berimplikasi kepada jatuhnya ‘Ishmah (keterpeliharaan Nabi) dan membenarkan tuduhan orang kafir bahwa kita hanya mengikuti seorang yang terkena sihir, padahal tuduhan tersebut telah didustakan oleh Allah. Kritik semacam ini misalnya dilontarkan oleh al-jashssas [19], Jamaluddin al-Qasimi[20], Muhammad Aduh [21] dan Muhammad al-Ghazali. [22]


Daftar Pustaka

Al-Bukhari, Isma’il. al-Jami’ as-Sahih al-Musnad min Haditsi   Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi, tahqiq Dr. Muhibbuddin. Kairo: Maktabah Salafiyah, tanpa tahun.
Al-‘Asqalany, Ibnu Hajar. Fathul Bari, Juz. I. CD Maktabah Syamilah.
Ibnu Mandzur. Mukhtashar Tarikh Dimasyqi, Juz. VI. CD Maktabah Syamilah.
Suryadilaga, M. Alfatih (ed.), Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras, 2009
Ajaj Khatib, Muhammad. Ushul al-Hadits. Beirut: Darul Fikr, 1989
Al-Hanbaly, Ibnu ‘Imad. Syadzaratuz Dzahab fi Akhbarin min Dzahab, Juz. VII,  CD Maktabah Syamilah
Al-Siba’i, Muhammad.  as-Sunnah wa Makanatuha fii Tasyri’, terj. Nurcholis Madjid, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993
Rakhmat, Jalaluddin. Dahulukan Akhlak di atas Fiqih. Bandung: Mizan, 1989
Nasution, Harun. Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta : Djambatan, 1992.

End Note

[1]  Prof. Dr. Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta : Djambatan), 1992, hlm. 180
[2]   Indal Abrar, Sahih Bukhari, dalam M. Alfatih Suryadilaga (ed.) Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 47
[3]   Muhammad Ajaj Khatib, Ushul al-Hadits, (Beirut: Darul Fikr, 1989), hlm. 313
[4]  Studi Kitab Hadits, hlm. 49
[5]  Studi Kitab Hadits, hlm. 50
[6]  Studi Kitab Hadits, hlm. 47
[7]    Ushul al-Hadits, hlm. 313
[8]  Studi Kitab Hadits, hlm. 48
[9]    Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarah Sahih Muslim, ( Mathba’ah Mishriyyah,tanpa tahun ), hlm. 14
[10]  Secara umum, para Ulama menyatakna bahwa Sahih Bukhari merupakan yang paling sahih, hanya sebagian kecil saja yang tidak sependapat. Misalnya saja Abu ‘Ali al-Husain bin ‘Ali an-Naisabur yang menyatakan bahwa sahih Muslim lebih sahih dari Bukhari. Pendapat ini juga diikuti oleh sebagian Ulama di Maghrib. Lihat muqaddimah Sahih Bukhari tahqiq Dr. Muhibbuddin, (Kairo: Maktabah Salafiyah,tanpa tahun), hlm. 8, Fathul Bari, Jld. 1, hlm. 9-10
[11]   Lihat muqaddimah Sahih bukhari, hlm. 8.
[12]    Ibnu ‘Imad al-hanbaly, Syadzaratuz Dzahab fi Akhbarin min Dzahab, Juz. 7, hlm. 40. CD Maktabah Syamilah.
[13]  Ibnu Mandzur, Mukhtashar Tarikh Dimasyqi, Juz. 6, hlm. 451, CD Maktabah Syamilah.
[14] Mukhtashar Tarikh Dimasyqi, Juz. 6, hlm. 451, bandingkan dengan Tarikh Baghdad, Juz. 2, hlm 30
[15]  Mukhtasar Tarikh Dimasyqi, Jilid. 6, hlm. 451
[16]  Ibnu Hajar al-‘Asqalany, Fathul Bari, Juz. 1, hlm 346, CD Maktabah Syamilah.
[17]  Fathul Bari, Juz. 1, hlm. 347
[18]  Studi Kitab Hadits, hlm. 51
[19]  Al-Jashsas, Ahkam al-Qur’an (Beirut: Darul Fikr, t,th ), hlm. 49
[20]  Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Mahasin at-Ta’wil, (Kairo: Isa al-Babil Halaby, t.th), Jilid 17, hlm. 113
[21]  Muhammad Abduh, Tafsir Juz ‘Amma, ( Kairo: Dar Sya’ab,t,th), hlm. 138
[22]  Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits, terj. Al-Baqir, (Bandung: Mizan, 1989), hlm. 83.

0 comments

Posting Komentar