Standar dan Validasi Qira'at

Posted by By Truth Seekers On 20.19


        Pendahuluan

Latar Belakang
Pasca kemunculan Imam-imam Qiraah, sekitar abad ke-2 H, variasi qiraah   mengalami pemekaran  yang sangat signifikan. Menurut Abdul Qayyum bin Abdul Ghafur al-Sindi, ragam bacaan Al-Quran pernah mencapai 50 macam qiraah. Namun qiraah-qiraah tersebut banyak diriwayatkan dari para ulama yang tidak memiliki kapabilitas keilmuan sebagaimana para Imam sebelumnya. Ibnu Mujahid mengatakan banyak dari kalangan mereka yang ghoir mutqin (tidak perfect)[1]. Sehingga pemekaran tersebut dinilai menyimpan banyak idltiraab dan tahriif dalam qiraah. Hal ini membuat para ahli setelahnya harus mencurahkan perhatian khusus atas fenomena tersebut.


Salah satu usahanya adalah menentukan standar bacaan-bacaan yang diterima dan sah untuk dijadikan pegangan dalam membaca al-Quran. Di antara ulama yang inten dalam persoalan ini adalah  Ibnu Mujahid al-Baghdady (245-324 H) dan Ibnu Al-Jaziri (751-833 H). Dua ulama yang berijtihad dan mentahqiq ragam bacaan, dan melakukan filter serta memisahkan antara bacaan yang maqbul dan ghoir maqbul. Kemudian para ulama membagi ragam bacaan itu ke dalam al-qiraah al-shohihah, al-masyhurah, dan syadz .
Hasil pembacaan dari literatur-literatur terkait, dalam makalah ini, kami akan membahas bagaimana tolak ukur atau standar al-qiraah al-maqbulah dan macam-macam qiraah beserta contoh masing-masing.

 Seluruh uraian dalam makalah ini terpusat pada beberapa point asasi :
a. Bagaimana tolok ukur validitas qira’at ?
b. Apa saja jenis-jenis qira’at ?
c. Contoh masing-masing


A.   Tolak Ukur Validitas Qira'ah

Sebenarnya para ulama sebelumnya, mutaqaddimin, telah menentukan standarisasi al-qiraah al-maqbulah. Namun dalam perjalanan waktunya, ini mengalami perkembangan dan perubahan dengan berbagai faktor yang melatar-belakanginya. Di sini penulis akan menjelaskan tiga standar bacaan yang mutakhir dari zaman yang berbeda.   Standar ulama mutaqaddimin, standar Ibnu Mujahid, seorang mujtahid dalam bidang qiraah,  standar Ibnu Jazari, seorang muhaqqiq dari kalangan ulama khalaf, dan standar jumhur ulama. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: 

Standar Mutaqaddimin. :
1.    an yakuna wajhun qawiyyun fil ‘arabiyyah (ada jalan yang sesuai dengan bahasa Arab)
2.    an takuna muwafiqotan li rasm al-mushaf al-‘usmani (sesuai denga rasm mushaf usmani)
3.    an tajtami’a al-‘ammah ‘alaiha   (ada kesepakatan antara para ahli). Ahli Mekkah dan Ahli Madinah, atau ahli Madinah dan Ahli Kufah. Seperti halnya pemilihan qiraah yang disepakati oleh Imam Nafi’ (Madinah) dan Imam ‘Ashim (Kufah), karena qirah dari keduanya dinilai yang paling berkualitas dan sanad-sanadnya pun sohih.
Standar yang ada di era salaf ini masih melirik simbol-simbol tokoh karena dinilai memiliki kapabilitas yang mapan dalam bidangnya.

Standar Era Pemekaran Qiraah (Ibnu Mujahid) :
1.    Memiliki sanad yang sohih
2.    Sesuai dengan bahasa Arab
3.    Sesuai dengan Rasm Mushaf Usmani
Ulama yang menetapkan standar tersebut ialah Ibn Mujahid Al-Baghdadi. Ia merupakan ulama abad ke-3 H, yang mencurahkan perhatian besar dalam persoalan qiraah. Ia memiliki peran penting di saat banyaknya qiraah yang melenceng dari standar ulama terdahulu. Sehingga ia melakukan filterisasi dan menetapkan qiraah sab’ah sebagai qiraah standar dalam membaca Al-Quran
Ada perubahan yang cukup mencolok di era ini. Yaitu harus memiliki sanad[2] yang sohih. Adanya persyaratan tersebut dilatar-belakangi oleh banyaknya ulama yang inten dalam bidang ini akan tetapi tidak memiliki kapabilitas yang mapan, ghoir mutqin, sebagaimana para Imam sebelumnya.

Standar Ibnul Jazari
          Ia merupakan ulama abad ke-8 yang melakukan tahqiq terhadap ilmu qiraah. standar validitas qiraah pada era ini lebih dikonsep lebih rinci dari pada sebelumnya. Dia menentukan standar sebagai berikut:
1.    Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, walau pun satu wajh
2.    Sesuai dengan salah satu rasm mushaf usmani walau pun secara ihtimal
3.    Memiliki sanad sohih[3]
kemudian ia menjelaskan poin-poin tersebut secara rinci.
Maksud dari satu wajh adalah salah satu wajh dari wujuh ilmu nahw, seperti aspek i’rab, idgham, washl dan fashl dll, baik yang disepakati atau pun yang ada perselisihan di dalamnya. Namun jika ada perselisihan dengan ulama ahli nahw, ahli qiraah tetap memegang periwayatan dengan syarat sesuai dengan mushaf usmani dan berasal dari sanad yang shohih. Sebagai contoh:    وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ (Q.S.An-Nisa ayat 1). Dalam bacaan Imam Hamzah mim kata wal-arham, dibaca kasrah dengan landasan menjadi ‘athaf dari dlomir yang terdapat pada kata bihi, sebagaimana pendapat ulama Ahli Kufah[4].
Qiraah Hamzah tersebut merupakan qiraah yang sah, walau pun tidak sesuai dengan pendapat ulama Ahli Nahw pada umumnya (mim dibaca fathah).  Akan tetapi sesuai dengan salah satu wajah dari bahasa Arab, yaitu sesuai dengan pendapat ahli Kufah. Namun jalan periwayatan sohih tetap menjadi pegangan utama walau pun bertentangan dengan ahli nahw mashur. Sebagaimana Imam Al-Dani mengatakan:

وأئمة القراء لاتعتمد في شيء من حروف القران علي الافشي في اللغة والاقيس في العربية بل علي الاثبت في الاثر والاصح في النقل والرواية [5]

             Adapun maksud “sesuai dengan rasm salah satu mushaf utsman adalah kesesuaian dengan salah satu dari mushaf tetapi berbeda dengan mushaf yang lainnya. Contoh: seperti bacaan Ibnu ‘Amir dalam ayat: “wa qaalu al-takhaza allahu wa ladan”(Q.S.Al-Baqarah ayat 116), tanpa waw karena berpatokan pada mushaf Syam.
             Adapun maksud “walaupun secara ihtimal” adalah bacaan yang sesuai dengan rasm al-Quran tetapi hasil analogi ke bacaan lainnnya. Contohnya seperti kata “maliki” pada surat Al-Fatihah, dengan memanjangkan huruf mim. Seluruh mushaf usmani, dalam Penulisan kata “malaka” surat Al-Fatiha, tidak ada yang memasukan huruf alif. Namun salah satu Imam ada yang membacanya dengan menggunakan alif “maliki” karena diihtimalkan pada ayat “qulillaahumma maalik al-mulk. . . ”(Q.S.Ali-Imran 26).
Kedua bacaan-membaca pendek atau panjang huruf mim- tersebut merupakan bacaan yang mutawatir. Yang membaca pendek karena sesuai dengan rasm mushaf usmani secara tahkiki, sesuai dengan gambar katanya. Sedangkan yang memanjangkan, karena sesuai dengan mushaf usmani secara ihtimal pada surat Ali-Imran ayat 26.

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ 
إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Sedangkan maksud dari “sanad sahih” adalah suatu bacaan harus diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dobit. Tentang syarat yang satu ini, Ibnu Jazari berbeda pendapat dengan ulama jumhur. Menurutnya sanad yang sohih sudah mencukupi akan diterimanya suatu bacaan. Dia keberatan jika al-tawatur menjadi syarat dalam bacaan. Menurutnya jika tawatur menjadi syarat niscaya akan banyak ragam bacaan yang berasal dari para Imam mashur yang tertolak. Dia berkata”[6] wa laqad kuntu qablu ajnahu ila hazal qaul, tsumma zahara fasaduhu. . . Menurut Abdul Ghafur Al-Sindi, kata hazaa dalam kalimat di atas merupakan isyarat bahwasannya dalam kitab “Munjidul Muqri’in” dia mensyaratkan al-tawatur, dan menetapakn tiga qiraah yang mutawatir. Namun pada akhirnya dia berpendapat bahwasannya al-tawatur tidak menjadi syarat maqbul bagi suatu bacaan.
Standar Jumhur Ulama

1.      Bacaannya mutawatir. Maksudnya adalah diriwayatkan oleh kelompok dari suatu kelompok rawi yang tidak dimungkinkan untuk bersepakat dalam kebohongan, dari mulai sanad pertama sampai sanad terakhir (Rasul), serta tidak ada batasan jumlah.
2.      Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, walau satu wajh
3.      Sesuai dengan salah satu Rasm Mushaf Usmani walau secara ihtimal

Menurut Jumhur, al-tawatur merupakan syarat pokok akan diterimanya suatu bacaan dan tida cukup dengan sanad yang sahih. sehingga menurut mereka bacaan-bacaan yang tidak mutawatir bukan lah Al-Quran dan tidak menjadi ibadah apabila dibaca[7].

Mutaqaddimin
Ibn Mujahid
Ibn Jazari
Jumhur Ulama

-    ada jalan yang sesuai dengan bahasa Arab
-    sesuai   rasm mushaf usmani
-    ada kesepakatan antara ahli. Ahli Mekkah dan Ahli Madinah, atau ahli Madinah dan Ahli Kufah











-       Sanad sohih
-       Sesuai dengan bahasa Arab
-       Sesuai dengan Rasm Mushaf Usmani


-    Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, walau pun satu wajh
-    Sesuai dengan salah satu rasm mushaf usmani walau pun secara ihtimal
-    Memiliki sanad sohih

-         Bacaannya mutawatir
-         Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, walau satu wajh
-         Sesuai dengan salah satu Rasm Mushaf Usmani walau secara ihtimal


A. Melacak Permulaan Terjadinya Variasi Qira’at

          Merunut pada leksikon historis, “ peluang “ yang pertama kali diberikan Rasulullah terkait hukum variasi qira’at adalah permulaan diizinkannya membaca Al-Qur’an dengan menggunakan tujuh huruf.[8] Perbedaan bacaan antara Umar bin Khattab dan Hisyam bin Hakim dalam membaca salah satu ayat surat al-Furqan merupakan salah satu sampel variasi qira’at pada masa-masa awal diturunkannya Al-Qur’an. Ketika itu Rasulullah membenarkan qira’at keduanya. Oleh karenanya, ulama menetapkan standar konstan dalam legitimasi varasi qira’at  yaitu qira’at yang hanya dinukil dari Rasulullah. Dari sinilah awal mula kemunculan variasi qira’at yang tentunya harus selalu disandingkan dengan tolok ukur legitimasinya, yakni aspek penukilan/transmisi qira’at yang harus bersumber kepada Rasulullah ( tsubut al-sima’ ‘an Rasulillah ).

Setelah khalifah Utsman menyusun mushaf al-Imam, tolok ukur paling elementer terkait validitas qira’at pada masa itu adalah kesesuaiannya dengan mushaf itu sendiri. Selanjutnya, variasi qira’at ini kian berkembang seiring dengan perkembangan periwayatan / transmisi qira’at dari masa ke masa yang turut menjadi sebab terjadinya keragaman qira’at yang mengunggulkan suatu qira’at dari qira’at lainnya. Oleh karenanya, jenis-jenis qira’at ini mengacu kepada para perawinya, baik dalam segi kuantitas maupun kualitas. [9] Dengan kata lain, variasi qira’at ini mengacu pada kualitas dan kuantitas sanad yang nantinya akan menentukan legtimasi qira’at itu sendiri sebagai qira’at yang sahih/benar. Klasifikasi ini mirip dengan stratifikasi sanad dalam ilmu hadits.

B. Jenis-Jenis Qira’at Beserta Contohnya
Imam As-Suyuthi dengan mengutip dari Ibnu Jazary menyatakan bahwa qira’at ditinjau dari aspek sanadnya terbagi menjadi enam macam : [10]

1.     Mutawatir, yaitu qira’at yang dinukil oleh sejumlah besar perawi dari perawi dengan jumlah besar pula yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yakni Rasulullah. Inilah yang lumrah  dalam ilmu qira’at

Contohnya seperti :
A.  Surat al-Fatihah : 6-7

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ Dalam membaca kata الصراط  dan   صراط. Qunbul meriwayatkan dari Ibnu Katsir dan Ruwais dari Ya’qub dengan membaca shad dengan murni sin dalm kedua kata di atas. Adapun khalaf meriwayatkan dari Hamzah dengan mengisymamkan shad kepada zai dalam dua kata di atas, pembacaan ini juga diikuti oleh Khallad, tetapi hanya pada shad yang pertama saja   الصراط . Adapun periwayat lainnya membaca dua kata di atas dengan shad murni di semua ayat al-Qur’an.

B. Surat al-Fatihah : 4
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Abu Ja’far, Nafi’, Ibnu Katsir, Ibnu ‘Amir dan Hamzah membaca  مَلِكِ tanpa memakai alif. ‘Ashim dan Kisa’i membaca مَالِكِ dengan mencantumkan alif.

2.    Masyhur, yaitu qira’at yang sahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasm utsmani serta terkenal pula di kalangan para ahli qira’at, baik yang bersumber dari Imam yang tujuh, sepuluh atau imam qira’at lainnya sehingga tidak dikategorikan qira’at yang ganjil (syadz). Para ulama menyebutkan bahwa qira’at semacam ini termasuk qira’at yang dapat diamalkan. Contohnya seperti qira’at yang bersumber dari Imam yang tujuh dan masih terdapat perbedaan jalur periwayatannya, sebagian meriwayatkan dan sebagian lainnya tidak. Atau qira’at yang dipopulerkan oleh Abu Ja’far bin Qa’qa’ dan Ya’qub al-Hadlrami

3.    Ahad, yaitu qira’at yang sahih sanadnya tetapi menyalahi rasm utsmani, kaidah bahasa arab atau tidak terkenal seperi halnya qira’at masyhur yag telah disebutkan. Qira’at macam ini tidak termasuk qira’at yang dapat diamalkan bacaannya. Contohnya seperti riwayat al-Hakim dari jalur ‘Ashim al-jahdary dari Abu Bakrah bahwa Nabi Saw. membaca :

مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارِفَ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيَ حِسَانٍ
Contoh lainnya hadits hakim dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia membaca :
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ مِنْ أَنْفَسِكُمْ
Dengan membaca huruf fa dengan harakat fathah.

4.    Syadz, yaitu qira’at yang tidak sahih sanadnya. Contohnya seperti :
مَلَكَ يَوْمَ الدِّينِ
Dengan memakai fi’il madli dan menasabkan kata yawma.
Contoh lainnya seperti qira’at Ibnu Samyafa’ :
فَالْيَوْمَ نُنَحِّيكَ بِبَدَنِكَ
Dengan memakai ha ( muhmalah ).

5.    Maudlu’, yaitu qira’at yang tidak ada asalnya. Contohnya seperti qira’at yang dikompilasikan oleh Muhammad bin Ja’far al-Khara’iy yang dinisbahkan kepada Abu hanifah, seperti :
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءَ
Dengan merafa’kan lafadz Jalalah dan menasabkan lafadzh ‘Ulama.
6.    Mudraj, yaitu qira’at yang tercampur dengan penafsiran. Contohnya seperti qira’at Ibnu Abbas :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فِي مَوَاسِمَ الْحَجِّ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَام
Kalimat فِي مَوَاسِمَ الْحَجِّ merupakan penafsiran yang disisipkan di sela-sela ayat.

Daftar Pustaka

As-Sindi, Abdul Ghafur.  Shofahat  fi ‘Ulum al-Quran, Jamiah Ummul Qura’: al-Maktabah al-Amdadiyyah.
Ibnul Jazari. al-Nasyr fil Qiraah al-‘Asyr. Beirut : Darul Fikr, tanpa tahun.
Abu Muhammad al-Mishry, Arsyif Multaqa Ahl at-Tafsir 5, Juz. 1, dalam CD Maktabah Syamilah.
ad-Dusari, Ibrahim. al-Minhaj fil Hukmi ‘alal Qira’at. CD Maktabah Syamilah.

al-Zarqani, Muhammad ‘Abdul ‘Adzhim. Manahilul ‘Irfan. CD Maktabah Syamilah.
Qathhan Manna’. Mabahits fii Ulumil Qur’an. CD Maktabah Syamilah.


End Notes 


[1] Lihat Abdul Ghafur al-Sindi, Shofahat  fi ‘Ulum al-Quran, Jamiah Ummul Qura’: al-Maktabah al-Amdadiyyah, hlm. 44
[2] Salah satu kualifikasi sanad yang sohih adalah  aspek intelektualitas dan moralitas periwayat.
[3] Ibnul Jazari, al-Nasyr fil Qiraah al-‘Asyr, (DarulFikr), hlm. 11
[4] Lihat Abdul Ghafur al-Sindi, Shofahat fi> ‘Ulum al-Quran, Jamiah Ummul Qura’: al-Maktabah al-Amdadiyyah, hlm. 55
[5] Ibnul Jazari, al-Nasyr fil Qiraah al-‘Asyr, (DarulFikr), hlm. 11

[6] Ibnul Jazari, al-Nasyr fil Qiraah al-‘Asyr, (DarulFikr), hlm. 13
[7] Abdul Ghafur al-Sindi, Shofahat fi ‘Ulum al-Quran, Jamiah Ummul Qura’: al-Maktabah al-Amdadiyyah, hlm. 51

[8] . Abu Muhammad al-Mishry, Arsyif Multaqa Ahl at-Tafsir 5, Juz. 1, hlm. 3563, dipindahkan dari www.aldahereyah.net ke dalam CD Maktabah Syamilah oleh Abu Zur’ah Hazim.
[9] . Ibrahim ad-Dusari, al-Minhaj fil Hukmi ‘alal Qira’at, hlm. 10, CD Maktabah Syamilah.
[10]. Muhammad ‘Abdul ‘Adzhim al-Zarqani, Manahilul ‘Irfan, Juz 1, hlm. 429, CD Maktabah Syamilah. Bandingkan  dengan : Manna’ul Qathhan, Mabahits fii Ulumil Qur’an, hlm. 176.

0 comments

Posting Komentar