Kajian Hadits 1

Posted by By Truth Seekers On 04.05



Sunan Abu Daud no. 417

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

Muhammad bin Isa yaitu Ibnu Thabba’ telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d telah menceritakan kepada kami dari ‘Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Nabi Saw. bersabda : “ Perintahkanlah anakmu untuk melaksanakan shalat ketika ia sampai usia tujuh tahun dan ketika sampai umur sepuluh tahun, maka pukullah karena meninggalkannya “.
( H.R. Abu Daud )
Syarah Hadits
          ‘Alqamy berkata: Syekh ‘Izzuddin ‘Abdus Salam berkata bahwa anak kecil di sini bukanlah sasaran khitab. Hadits ini merupakan perintah bagi para orang tua / wali. Perintah ini bersifat wajib dan ada juga yang mengatakan sunnah.  Orang tua / wali berkewajiban untuk mengajari anaknya segala hal yang berkaitan dengan kewajiban shalat, seperti syarat dan rukun-rukunnya, dan memerintahkan untuk mengerjakannya. Ketika sampai umur sepuluh tahun, maka pukullah anak tersebut karena tidak mengerjakannya.
Adapun terkait perintah untuk memukul anak ketika usianya mencapai sepuluh tahun, hal ini dikarenakan usia sepuluh tahun adalah batasan di mana secara mayoritas dimungkinkan untuk memukul anak dalam usia tersebut. [1]

Paradigma Fungsionalisme Dalam Memahami Hadits
          Melalui kacamata fungsionalisme, segera kita ketahui bahwa hadits di atas memberikan informasi  tentang relasi fungsional antara orang tua / wali dan anaknya. Di samping kewajiban untuk mengurus dan membesarkan anaknya, orang tua juga memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan agama. Dalam hal ini, orang tua bisa secara langsung memberikan pendidikan agama kepada anaknya atau tidak. Ketika ia merasa tidak mampu, ia bisa menitipkannya kepada orang lain seperti ke pengajian, sekolah TPA, dsb. Yang penting adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anaknya harus terpenuhi bagaimana pun caranya. Di sinilah letak relasi fungsionalisme orang tua / wali teradap anaknya.
         
 Secara umum beberapa hak anak yang menjadi kewajiban orang tua berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah diantaranya :

1. Anak memiliki hak untuk hidup
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka     
( al-An’am : 151 )

2. Menyusui
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
( al-Baqarah : 233 )

3. Memberikan nama yang baik
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ
..  Bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk memberi nama kepada bayi yang lahir pada hari ketujuh, membersihkan kotoran darinya dan diaqiqahkan
                                                    ( Sunan Tirmidzi no. 2758 )

4. Hak mendapatkan pengajaran, keterampilan dan rezki yang baik

حق الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة والرماية وأن لا يرزقه إلا طيبًا
Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah mengajarinya menulis, berenang, memanah dan tidak memberikan rezeki kecuali rezeki yang baik
( H.R. al-Hakim, Baihaqy )

Dan masih banyak hadits lainnya yang berbicara tentang kewjiban orang tua terhadap anaknya yang merupakan cerminan relasi fungsionalisme antara orang tua dan anak.

Dalam hadits utama di atas, secara spesifik dijelaskan tentang kewajiban orang tua untuk memberikan pengajaran kepada anaknya untuk mulai membiasakan shalat. Orang tua wajib menyuruh anaknya untuk mengerjakan shalat ketika ia mulai memasuki usia tujuh tahun. Pada tahapan ini, kewajiban orang tua hanya sebatas menyuruh anaknya untuk mengerjakan shalat. Kemudian setelah usia si anak mencapai sepuluh tahun, maka orang tua diperbolehkan untuk memukulnya ketika enggan mengerjakan shalat. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menanamkan sikap disiplin pada anak.

          Secara esensial, hadits di atas menegaskan suatu konsep relasi fungsional yang kuat yang harus terjalin antara orang tua dan anak. Penanaman sikap disiplin shalat dari mulai usia tujuh tahun dan sampai pada saat di mana si anak harus diberikan pendidikan yang agak lebih keras ketika memasuki usia sepuluh tahun sejatinya merupakan suatu sampel yang dicontohkan Rasulullah dalam rangka membangun ikatan fungsional yang kuat antara orang tua dan anak. Bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggun jawab penuh atas anaknya dan tidak diperkenankan untuk bersikap acuh tak acuh. Oleh karenanya, redaksi hadits di atas menggunakan bentuk amar ( perintah ) yang pada dasarnya adalah wajib.

          Hadits di atas juga memberikan pelajaran kepada kita tentang proses mendidik anak yang bersifat gradual. Mulai usia tujuh tahun, orang tua menyuruh anaknya untuk mengerjakan shalat sampai pada suatu batasan di mana ia diperkenankan untuk mendidik dengan cara yang lebih keras, dalam hal ini memukul si anak. Memukul di sini bukan berarti pukulan kekerasan, para Ulama juga memberikan batasan, yakni pukulah yang tidak menimbulkan luka atau memar, melainkan pukulan ringan yang semata-mata untuk mendidik si anak. 
         


[1] . ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud

0 comments

Posting Komentar