Korupsi Dalam Hadits Nabi 3

Posted by By Truth Seekers On 07.22


Korupsi pada masa Nabi

Penyakit Korupsi sendiri telah muncul sejak Nabi saw. Secara umum, korupsi masa Nabi terbagi dua bagian : korupsi ghanimah dan non-ghanimah. Beberapa contoh kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. misalnya :


1. Kasus Korupsi Beludru Merah

Sunan Abu Daud no. 3457 :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abdul wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Khushaif telah menceritakan kepada kami, Miqsam (budak yang dimerdekakan ibn Abbas) telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Ayat ini ( maa kaana linabiyyin an Yaghulla ) diturunkan turun mengenai kasus beludru merah yang hilang ketika perang badar. Sebagian orang mengatakan: barangkali Rasulullah saw. mengambilnya,  maka Allah menurunkan ayat ini ( maa kaana linabiyyin an yaghulla … ) sampai akhir ayat.

2. Kasus Korupsi Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Sahih Bukhari no. 2845

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Aly bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata: Pada rombungan Rasulullah saw. terdapat seorang laki-laki yang bernama Karkarahyang mati di medan perang. Rasulullah saw bersabda: ia masuk neraka. Para sahabat bergegas pergi melihatnya, kemudian mereka mendapati mantel yang ia curi  dari ampasan perang.


3. Kasus Korupsi Manik-Manik

Sunan Ibnu Majah no. 2838

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ وَتَغَيَّرَتْ لَهُ وُجُوهُهُمْ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ زَيْدٌ فَالْتَمَسُوا فِي مَتَاعِهِ فَإِذَا خَرَزَاتٌ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami, al-Laits bin Sa’d telah memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Abi ‘Amrah dari Zaid bin Khalid al-Juhany ia berkata: seseorang dari dari Bany Asyja’ meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, lalu Rasulullah saw. bersabda: “ Shalatkanlah kawanm itu. Lalu terheran dan berubahlah wajah orang-orang karena perkataan tersebut. Tatkala Rasulullah melihathal tersebut, beliau bersabda: Sesungguhnya kawanmu telah melakukan ghulul dalam perang. Zaid mengatakan bahwa kemudian para sahabat memeriksa barang-barangnya, lalu ditemukan manic-manik (mutiara) milik orang Yahudi yang harganya di bawah dua dirham.  

4. Korupsi Berupa Pemberian Hadiah

Sahih Bukhari no. 6464.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda: jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu, hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku dan pendengaran telingaku “. 

Hal ini juga diperkuat dengan hadits Nabi lainnya yang menyatakan :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kam, Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bn Sa’id dari ‘Urwah bin Zubair dari Abi Humaid al-Sa’idy bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Hadiah ( yang diterima ) para pejabat adalah korupsi

Demikianlah beberapa contoh ragam kasus korupsi pada masa Rasulullah saw. yang secara umum terbagi dua ragam korupsi, ghanimah, seperti kasus beludru dan manic-manik dan non-ghanimah, yaitu kasus korupsi pemberian hadiah. Lantas Bagaimanakah tata cara Nabi menyelesaikan kasus ini ?

Penyelesaian Rasulullah Terhadap Kasus Korupsi

Dalam beberapa hadits Nabi, dapat kita temukan bagaimana penanganan langsung Rasulullah terhadap ghulul yang secara keseluruhan bersifat moralitas dan teologis. Diantaranya adalah :

1. Tertolaknya Sedekah Hasil korupsi

Sahih Muslim no. 329

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Sai’d bin Manshur, Qutaibah bin Sa’id, dan Abu Kamil al-Jahdary (dengan redaksi milik Sa’id), mereka berkata: Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb dari Mus’ab bin Sa’d, ia berkata: Abdullah bin Umar masuk ke rumah Ibn ‘Amir untuk menjenguknya karena sedang sakit. Ibn ‘Amir berkata: mengapa engkau tidak berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanku, hai Ibn Umar ?, Ibn Umar lalu berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “ shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan begitu juga shadaqah dari hasil ghulul (korupsi ).

2. Korupsi Menghalangi Masuk Surga

Sunan Tirmidzy no. 1497

حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepadaku, Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepadaku, dari Qatadah dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Tsauban ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal ; dosa besar, korupsi, dan hutang, maka ia akan masuk surga.


3. Melindungi koruptor sama dengan pelaku korupsi

Sunan Abu Daud no. 2341


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Muhammad bin Daud bin Suffyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami, ia berkata Sulaiman bin Musa Abu Daud  telah menceritakan kepada kami, ia berkata Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundab telah menceritakan kepada kami, Khubib bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku dari ayahnya, sulaiman bin Samurah dari Samurah bin Jundab ia berkata: amma ba’du .. Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang menyembunyikan koruptor, maka ia sama dengannya.


4. “ Memukul “ dan Membakar Harta Korupsinya

Sunan Abu Daud no.2340

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ

Muhammad bin ‘Auf telah menceritakan kepada kami, ia berkata Musa bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, ia berkata al-Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami, ia berkata Zuhair bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw., Abu Bakar dan ‘Umar membakar harta-benda orang yang korupsi dan memukulnya.

          Untuk hadits terakhir, para ulama hadits menilainya sebagai hadits dla’if, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad dari ‘Amr bin Syu’aib, yang dinilai ulama sebagai perawi yang dla’if.[1]

          Demikianlah diantara cara penyelesaian Rasulullah terhadap pelaku ghulul yang seluruhnya tidak ada tindakan fisik ( jika hadits nomer empat benar-benar dla’if ) melainkan lebih kepada hukuman moral-teologis saja.  

Hukuman Koruptor Dalam Bingkai Maqashid Syar’iyyah : Ikhtiar Membangun Fiqih Anti Korupsi

                Meskipun term korupsi dipadankan dengan ghulul, namun sebagaimana dijelaskan sebelumnya, terma korupsi memiliki muatan makna yang hanya tidak terbatas pada ghulul, hanya saja secara mayor memang lebih dekat dengan ghulul, namun perlu diingat bahwa ghulul hanyalah satu dari sekian bentuk korupsi. Jika dalam uraian sebelumnya terkait penyelesaian Nabi terhapad kasus ghulul, maka apakah solusi hukuman teologis-moralitas seperti di atas sudah cukup untuk menanggulangi kasus korupsi khususnya di negara kita ?. Bagaimana syari’at Islam menwarkan solusi terkait hukuman koruptor ?

          Telah jelas bahwa korupsi merupakan tindakan penilepan, pengkhianatan, dan kezaliman terhadap amanat rakyat. Secara totalitas tindak korupsi merupakan bentuk ma’shiyat / pelanggaran yang belum ada ketentuan yang tegas dari syari’at terkait hukumannya. Ia merupakan gabungan dari beberapa pelanggaran yang beragam ; pencurian, suap-menyuap, pengkhianatan, dsb. Dalam hal ini berlaku kaidah
من اتى معصية لا حد فيها ولا كفارة عزر
Barangsiapa yang melakukan ma’shiyat / pelanggaran yang belum ada ketentuan had atau kaffaratnya, maka ia dikenakan ta’zir ( hukuman ). [2]

Tindak pidana korupsi termasuk pidana ta’zir, dalam artian jenis hukum yang diberikan kepada koruptor diserahkan kepada yang berwenang dan harus mengacu pada Maqashid Syari’ah sehingga dapat memberi pelajaran kepada oran lain agar tidak berani melakukannya. Diantara bentuk-bentuk ta’zir adalah : [3]

1. Hukuman peringatan, ancaman, teguran, deraan atau pukulan.
2. Hukuman penjara
3. Hukuman penyaliban.
4. Hukuman mati.
5. Hukuman pengasingan.
6. Hukuman pencopotan jabatan.
7. Hukuman penyitaan harta dsb. 



[1] . Ibnu Qayyim Jauziyyah, Ta’liqaat Sunan Abi Daud, Mausu’ah Hadits Syarif.
[2] . As-Subky, al-Asybah wa Nadzhair , Juz. 1, hlm. 396
[3] . Imam Sayuthi Farid, ‘ Tinjauan Syari’at Islam Terhadap Praktik Korupsi ‘ dalam P3M,  Korupsi di Negeri Kaum Beragama, hlm. 171

2 comments

  1. A BADRUDDIN Said,

    Trimakasih...
    tulisanya sangat informatifsekali,,
    bsa membantuku dalam menulis skripsi

    www.badrun9.blogspot.com

    Posted on 26 Februari 2013 pukul 10.45

     
  2. sama - sama .... moga lancar nulis skripsinya bro ...

    Posted on 31 Maret 2013 pukul 02.16

     

Posting Komentar